Pemilihan ulang, 1.000 surat suara disiapkan per TPS

Jum'at, 11 April 2014 - 17:04 WIB
Pemilihan ulang, 1.000 surat suara disiapkan per TPS
Pemilihan ulang, 1.000 surat suara disiapkan per TPS
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemiilihan Umum (KPU) menargetkan pemungutan suara ulang untuk 20 Provinsi yang surat suaranya tertukar paling lambat sebelum 15 April 2014 mendatang.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, untuk menyiapkan pemungutan suara ulang, pihaknya telah mempersiapkan surat suara yang dibutuhkan masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

Namun, hal itu akan ditentukan berdasarkan surat suara cadangan yang masih tersisa. "Jadi sudah ada 1.000 per dapil atau kabupaten/kota. Jadi kalau itu cukup tidak perlu cetak," kata Husni, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 disebutkan, KPU diberikan kewenangan untuk menyediakan surat suara tambahan sebesar dua persen per TPS serta 1.000 surat suara per daerah pemilihan (dapil) kabupaten/kota. "Itu isinya di dalam covernya sudah ditulis surat suara untuk pemilu lanjutan," terangnya.

Husni menambahkan, dari laporan yang sudah masuk, pemungutan suara ulang akan dilakukan untuk 500-an lebih TPS seluruh Indonesia. Jumlah itu berdasarkan laporan secara acak yang berada di 20 Provinsi dan terjadi di tingkat daerah pemilihan kabupaten/kota.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5845 seconds (0.1#10.140)