Sidang kasus Century, notaris akui diminta buat perjanjian mendadak
A
A
A
Sindonews.com - Sidang kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century terus dikebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghadirkan sejumlah saksi. Hari ini giliran Buntario Tigris yang berprofesi sebagai notaris.
Buntario merupakan notaris yang mengurus pengikatan jaminan pemberian FPJP dari Bank Indonesia (BI) ke Bank Century dan mengaku pernah ditelepon Direktur Bank Century, Hamidi.
Menurutnya, Hamidi meminta dirinya segera datang ke Gedung BI untuk mengurus akte pengikatan dan penjaminan. Hal itu terjadi pada Jumat 14 November 2008.
"(Kata Pak Hamidi) ada perjanjian mendadak. Saya belum tahu perjanjian apa," kata Buntario saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Buntario dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mantan Deputi IV BI Budi Mulya selaku terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan bank gagal berdampak sistemik.
Buntario mengaku baru mengetahui diminta mengurus akta pengikatan perjanjian pemberian FPJP dan jaminan fidusia dari BI ke Bank Century setelah tiba di BI.
Dia menjelaskan nilai plafon FPJP yang akan diberikan Rp502,07 miliar untuk 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang sampai 40 hari.
Saat proses pengikatan jaminan dilakukan oleh pihak Bank Century dan BI, Buntario mengaku menelaah dokumen aset penjaminan mulai pukul 13.30 pada Jumat, 14 November 2008, dan akte jaminan baru selesai ditandatangani pukul 01.00 dini hari, Sabtu 15 November 2008. Padahal kata dia, biasanya akte dibuat dan ditandatangani pada hari yang sama.
"Ini pengalaman saya sebagai notaris, ini belum pernah kejadian sampai dua hari," ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghadirkan sejumlah saksi. Hari ini giliran Buntario Tigris yang berprofesi sebagai notaris.
Buntario merupakan notaris yang mengurus pengikatan jaminan pemberian FPJP dari Bank Indonesia (BI) ke Bank Century dan mengaku pernah ditelepon Direktur Bank Century, Hamidi.
Menurutnya, Hamidi meminta dirinya segera datang ke Gedung BI untuk mengurus akte pengikatan dan penjaminan. Hal itu terjadi pada Jumat 14 November 2008.
"(Kata Pak Hamidi) ada perjanjian mendadak. Saya belum tahu perjanjian apa," kata Buntario saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Buntario dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mantan Deputi IV BI Budi Mulya selaku terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan bank gagal berdampak sistemik.
Buntario mengaku baru mengetahui diminta mengurus akta pengikatan perjanjian pemberian FPJP dan jaminan fidusia dari BI ke Bank Century setelah tiba di BI.
Dia menjelaskan nilai plafon FPJP yang akan diberikan Rp502,07 miliar untuk 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang sampai 40 hari.
Saat proses pengikatan jaminan dilakukan oleh pihak Bank Century dan BI, Buntario mengaku menelaah dokumen aset penjaminan mulai pukul 13.30 pada Jumat, 14 November 2008, dan akte jaminan baru selesai ditandatangani pukul 01.00 dini hari, Sabtu 15 November 2008. Padahal kata dia, biasanya akte dibuat dan ditandatangani pada hari yang sama.
"Ini pengalaman saya sebagai notaris, ini belum pernah kejadian sampai dua hari," ungkapnya.
(kur)