Surat suara tertukar, KPU pastikan pemilihan ulang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilu ulang atau pemungutan suara ulang boleh dilakukan khusus untuk kasus surat suara tertukar di daerah pemilihan tertentu.
Dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014 kemarin, ada empat surat suara tertukar untuk DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.
"Jadi, kami hanya mengulang pemungutan suara untuk surat suara yang tertukar saja. Surat suara tertukar misalnya untuk DPRD kabupaten atau kota saja, maka lainnya tidak diulang," kata komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Pihaknya menargetkan pemungutan suara ulang paling lambat dilakukan 15 April 2014. Alasannya, agar penghitungan suara bisa dilakukan berbarengan dengan proses penghitungan suara daerah pemilih lainnya di tingkat PPS (kelurahan) dan PPK (kecamatan) pada 15 hingga 16 April 2014 mendatang.
Dia juga menyampaikan, KPU di daerah segera menghitung ketersediaan surat suara untuk pemungutan ulang tersebut. Kalau persediaan 1.000 surat suara ulang di KPU kabupaten atau kota kurang, segera melapor ke KPU pusat.
"Nanti perlu dihitung berapa kurangnya. Kekurangan surat suara itulah yang akan kita lihat. Makanya harus segera mungkin KPU kabupaten atau kota memberitahu, jadi kekurangan surat suaranya bisa langsung diproduksi," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis kasus surat suara tertukar di 14 provinsi daerah pemilih DPRD kabupaten/kota yang tersebar secara acak di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ke-14 provinsi yang mengalami surat suara tertukar antara lain, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Banten, Bali, NTT, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta.
Dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014 kemarin, ada empat surat suara tertukar untuk DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.
"Jadi, kami hanya mengulang pemungutan suara untuk surat suara yang tertukar saja. Surat suara tertukar misalnya untuk DPRD kabupaten atau kota saja, maka lainnya tidak diulang," kata komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Pihaknya menargetkan pemungutan suara ulang paling lambat dilakukan 15 April 2014. Alasannya, agar penghitungan suara bisa dilakukan berbarengan dengan proses penghitungan suara daerah pemilih lainnya di tingkat PPS (kelurahan) dan PPK (kecamatan) pada 15 hingga 16 April 2014 mendatang.
Dia juga menyampaikan, KPU di daerah segera menghitung ketersediaan surat suara untuk pemungutan ulang tersebut. Kalau persediaan 1.000 surat suara ulang di KPU kabupaten atau kota kurang, segera melapor ke KPU pusat.
"Nanti perlu dihitung berapa kurangnya. Kekurangan surat suara itulah yang akan kita lihat. Makanya harus segera mungkin KPU kabupaten atau kota memberitahu, jadi kekurangan surat suaranya bisa langsung diproduksi," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis kasus surat suara tertukar di 14 provinsi daerah pemilih DPRD kabupaten/kota yang tersebar secara acak di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ke-14 provinsi yang mengalami surat suara tertukar antara lain, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Banten, Bali, NTT, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta.
(kur)