Surat suara tertukar, KPU pastikan pemilihan ulang

Kamis, 10 April 2014 - 17:09 WIB
Surat suara tertukar,...
Surat suara tertukar, KPU pastikan pemilihan ulang
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilu ulang atau pemungutan suara ulang boleh dilakukan khusus untuk kasus surat suara tertukar di daerah pemilihan tertentu.

Dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014 kemarin, ada empat surat suara tertukar untuk DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.

"Jadi, kami hanya mengulang pemungutan suara untuk surat suara yang tertukar saja. Surat suara tertukar misalnya untuk DPRD kabupaten atau kota saja, maka lainnya tidak diulang," kata komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Pihaknya menargetkan pemungutan suara ulang paling lambat dilakukan 15 April 2014. Alasannya, agar penghitungan suara bisa dilakukan berbarengan dengan proses penghitungan suara daerah pemilih lainnya di tingkat PPS (kelurahan) dan PPK (kecamatan) pada 15 hingga 16 April 2014 mendatang.

Dia juga menyampaikan, KPU di daerah segera menghitung ketersediaan surat suara untuk pemungutan ulang tersebut. Kalau persediaan 1.000 surat suara ulang di KPU kabupaten atau kota kurang, segera melapor ke KPU pusat.

"Nanti perlu dihitung berapa kurangnya. Kekurangan surat suara itulah yang akan kita lihat. Makanya harus segera mungkin KPU kabupaten atau kota memberitahu, jadi kekurangan surat suaranya bisa langsung diproduksi," jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis kasus surat suara tertukar di 14 provinsi daerah pemilih DPRD kabupaten/kota yang tersebar secara acak di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ke-14 provinsi yang mengalami surat suara tertukar antara lain, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Banten, Bali, NTT, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta.
(kur)
Berita Terkait
Sistem Proporsional...
Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Hadirkan Praktik Pasar Bebas
Bakal Caleg Partai Hanura...
Bakal Caleg Partai Hanura Diminta Tidak Boleh Menyerah
Eep Saefullah Fatah:...
Eep Saefullah Fatah: Sekolah Politik Bina Insan Mulia Dongkrak Suara PKB di 2024
Relawan Sobat Bang Hendra...
Relawan Sobat Bang Hendra Perkuat Pondasi Tim se-Jakpus dan Jaksel
Hari Pertama Pendaftaran,...
Hari Pertama Pendaftaran, Belum Ada Ajukan Gugatan Sengketa Pileg 2024 ke MK
MK Gelar Sidang Sengketa...
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Dibagi dalam 3 Panel
Berita Terkini
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved