3 petugas KPPS meninggal saat bertugas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sebanyak tiga orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia saat bertugas menjalankan tugas pemungutan dan penghitungan suara 9 April 2014 kemarin.
"Ketua KPPS di Kecamatan Sukadana Lampung Timur meningal dunia setelah pingsan di saat pemungutan suara," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Selain itu, KPU juga mendapati petugas KPPS lain yang meninggal saat bertugas melakukan penghitungan suara di Kota Bengkulu.
"Anggota KPPS TPS 9 Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota bengkulu atas nama Bapak Yusirwan pada pukul 19.00 WIB ketika sedang bertugas melakan penghitungan suara," ungkap Sigit.
Selanjutnya, petugas KPPS asal Kota Padang diketahui meninggal saat dilakukan pemungutan suara. "Ketua KPPS TPS 15 Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar, meninggal ketika sedang menjalankan tugas penghitungan suara," tambahnya.
Untuk diketahui, bagi petugas KPPS yang meninggal dunia tidak mendapatkan tunjangan maupun asuransi dari negara. Mereka hanya mendapatkan hak honor sebagai petugas penyelenggara pemilu.
"Ketua KPPS di Kecamatan Sukadana Lampung Timur meningal dunia setelah pingsan di saat pemungutan suara," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Selain itu, KPU juga mendapati petugas KPPS lain yang meninggal saat bertugas melakukan penghitungan suara di Kota Bengkulu.
"Anggota KPPS TPS 9 Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota bengkulu atas nama Bapak Yusirwan pada pukul 19.00 WIB ketika sedang bertugas melakan penghitungan suara," ungkap Sigit.
Selanjutnya, petugas KPPS asal Kota Padang diketahui meninggal saat dilakukan pemungutan suara. "Ketua KPPS TPS 15 Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar, meninggal ketika sedang menjalankan tugas penghitungan suara," tambahnya.
Untuk diketahui, bagi petugas KPPS yang meninggal dunia tidak mendapatkan tunjangan maupun asuransi dari negara. Mereka hanya mendapatkan hak honor sebagai petugas penyelenggara pemilu.
(kri)