3 TPS di Simalungun lakukan pencoblosan ulang
A
A
A
Sindonews.com - Pelaksanaan pemungutan suara di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Dolok Silou, Gunung Maligas, dan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, diulang.
Pemungutan suara ulang dilakukan, karena ditemukan masalah, seperti tertukarnya surat suara dan adanya surat suara yang sudah dicoblos.
Komisioner KPUD Kabupaten Simalungun Adelber Damanik mengatakan, pemungutan suara ulang akan dilakukan paling lambat 10 hari sejak tanggal 9 April.
“Ada tiga TPS yang harus dilakukan pemungutan suara ulang, dan dijadwalkan secepatnya dapat dilakukan. Namun sesuai ketentuan, paling lambat 10 hari setelah 9 April sudah harus dilakukan,” ujar Adelbert, kepada wartawan, Kamis (10/4/2014).
Ketiga TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang, yaitu TPS 2 Marobun Lokun, di Kecamatan Dolok Silou, TPS 3 Purba Ganda, di Kecamatan Pematang Bandar, dan TPS 5 Karang Anyer, di Kecamatan Gunung Maligas.
KPUD Simalungun juga akan memberikan sanksi bagi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait adanya surat suara yang sudah dicoblos di TPS.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Simalungun Ulamatuah Saragih mengatakan, pihaknya sudah menerima sebanyak 30 pelanggaran yang ditemukan pada Pemilu 2014.
“Bentuk pelanggarannya banyak, seperti adanya surat suara yang sudah dicoblos, kurangnya surat suara, dan tertukarnya surat suara, serta money politik, dan sampai sekarang sudah ada sekitar 30 laporan yang diterima dan akan diproses,” terangnya.
Hingga kini, hasil perolehan sementara Pemilu 2014 belum dapat diperoleh di KPUD maupun posko yang didirikan partai politik. Hasil perolehan suara masih hanya bisa diperoleh versi calon anggota legislatif.
Pemungutan suara ulang dilakukan, karena ditemukan masalah, seperti tertukarnya surat suara dan adanya surat suara yang sudah dicoblos.
Komisioner KPUD Kabupaten Simalungun Adelber Damanik mengatakan, pemungutan suara ulang akan dilakukan paling lambat 10 hari sejak tanggal 9 April.
“Ada tiga TPS yang harus dilakukan pemungutan suara ulang, dan dijadwalkan secepatnya dapat dilakukan. Namun sesuai ketentuan, paling lambat 10 hari setelah 9 April sudah harus dilakukan,” ujar Adelbert, kepada wartawan, Kamis (10/4/2014).
Ketiga TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang, yaitu TPS 2 Marobun Lokun, di Kecamatan Dolok Silou, TPS 3 Purba Ganda, di Kecamatan Pematang Bandar, dan TPS 5 Karang Anyer, di Kecamatan Gunung Maligas.
KPUD Simalungun juga akan memberikan sanksi bagi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait adanya surat suara yang sudah dicoblos di TPS.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Simalungun Ulamatuah Saragih mengatakan, pihaknya sudah menerima sebanyak 30 pelanggaran yang ditemukan pada Pemilu 2014.
“Bentuk pelanggarannya banyak, seperti adanya surat suara yang sudah dicoblos, kurangnya surat suara, dan tertukarnya surat suara, serta money politik, dan sampai sekarang sudah ada sekitar 30 laporan yang diterima dan akan diproses,” terangnya.
Hingga kini, hasil perolehan sementara Pemilu 2014 belum dapat diperoleh di KPUD maupun posko yang didirikan partai politik. Hasil perolehan suara masih hanya bisa diperoleh versi calon anggota legislatif.
(san)