Hasil pleno di 58 TPS dibatalkan

Kamis, 10 April 2014 - 14:12 WIB
Hasil pleno di 58 TPS dibatalkan
Hasil pleno di 58 TPS dibatalkan
A A A
Sindonews.com - Karena tertukarnya surat suara di 58 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Tangerang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menganulir hasil pleno di TPS tersebut.

KPU Kota Tangerang mengaku, pembatalan hasil pleno tersebut berdasarkan edaran KPU Pusat nomer 306/KPU/V/2014 perihal penanganan surat suara tertukar menyatakan pembatalan atas hasil pleno di 58 TPS yang ada di Kota Tangerang.

"Di point dua disebutkan plenonya dinyatakan tidak sah untuk surat suara yang tertukar," kata Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2014).

Hal ini kata Sanusi sudah dikordinasikan dengan seluruh petugas yang ada di lapangan.

"Kami sudah koordinasikan, dan saat ini kita terus monitoring," tegasnya.

Padahal sebelumnya, Sanusi melalui surat edaran KPU nomor 224/KPU-Kota.015.436421/IV/2014, tertanggal (9/4/2014) disebutkan bahwa KPU mengarahkan kepada ketua dan anggota KPPS agar menyepakati dengan para saksi partai dan pengawas untuk menyarakan surat suara yang tertukar tersebut dinyatakan sah.

Surat suara yang tertukar tersebut, dialokasikan ke partai sedangkan suara caleg hilang.

Penyataan ini terbalik dengan keputusan KPU yang mengharuskan pleno dibatalkan.

Terkait dengan tertukarnya surat suara ternyata juga bukan untuk DPRD Banten saja, akan tetapi juga tertukar untuk surat suara DPRD Kota Tangerang.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5657 seconds (0.1#10.140)