14 napi kasus terorisme di Cirebon golput
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Lapas Klas 1 Kesambi Cirebon Agus Soekono mengatakan, sebanyak 14 dari 15 terpidana teroris penghuni Lapas Klas 1 Kesambi Cirebon tidak menggunakan hak pilihnya, di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.
"Untuk warga binaan terpidana teroris, memang saat diberi kartu panggilan hanya satu yang mau menerima. Sisanya 14 orang menolak. Itu hak mereka, kami tidak bisa memaksa,” terang Kepala Lapas Klas 1 Kesambi Cirebon Agus Soekono, Rabu (9/4/014).
Dia menambahkan, total DPT di TPS 20 Lapas Klas 1 Kesambi sendiri 367 orang, sedangkan yang tercatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) 177 orang.
"Penolakan itu tak mengherankan, mengingat mereka pun kerap bersikap sama dalam setiap program pembinaan lain yang dilaksanakan dalam lapas," terangnya.
Dari 15 napi kasus teroris tersebut, tiga orang di antaranya terpidana kasus teroris bom Cirebon. Sedangkan sisanya kasus teroris bom buku Jakarta, serta terpidana teroris bahan peledak.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara hari ini, beberapa napi dilibatkan di TPS. Namun, dia menegaskan, keterlibatan mereka hanya sebatas membantu dalam pencatatan administrasi.
Baca juga:
Napi kasus terorisme tidak boleh mencoblos
"Untuk warga binaan terpidana teroris, memang saat diberi kartu panggilan hanya satu yang mau menerima. Sisanya 14 orang menolak. Itu hak mereka, kami tidak bisa memaksa,” terang Kepala Lapas Klas 1 Kesambi Cirebon Agus Soekono, Rabu (9/4/014).
Dia menambahkan, total DPT di TPS 20 Lapas Klas 1 Kesambi sendiri 367 orang, sedangkan yang tercatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) 177 orang.
"Penolakan itu tak mengherankan, mengingat mereka pun kerap bersikap sama dalam setiap program pembinaan lain yang dilaksanakan dalam lapas," terangnya.
Dari 15 napi kasus teroris tersebut, tiga orang di antaranya terpidana kasus teroris bom Cirebon. Sedangkan sisanya kasus teroris bom buku Jakarta, serta terpidana teroris bahan peledak.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara hari ini, beberapa napi dilibatkan di TPS. Namun, dia menegaskan, keterlibatan mereka hanya sebatas membantu dalam pencatatan administrasi.
Baca juga:
Napi kasus terorisme tidak boleh mencoblos
(san)