Masyarakat diminta awasi petugas KPPS
A
A
A
Sindonews.com - Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) meminta kepada publik, agar mengawasi secara ketat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sigma antara lain meminta masyarakat mau menolak jika petugas KPPS melakukan pemungutan suara sebelum pukul 07.00 WIB waktu setempat.
"Melaporkan jika menemukan KPPS membuka atau mengeluarkan isi kotak suara tanpa disaksikan oleh saksi peserta pemilu atau masyarakat sebelum pukul 07.30," kata Direktur Sigma, Said Salahudin, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Selain itu, kata Said, masyarakat juga diminta menolak jika ada struktur KPPS yang menolak untuk diangkat sumpahnya sebagai sikap netralitas penyelenggara pemilu. Menurutnya, sumpah tersebut penting untuk membuktikan kepada publik bahwa mereka bekerja secara profesional.
Bukan itu saja, kewajiban petugas KPPS juga harus memampang Daftar Pemilih Tetap (DPT), tambahan (DPTb), Khusus (DPK) serta Daftar Calon Tetap (DCT) di semua tingkatan dari DPRD tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, DPR RI dan DPD RI.
"Menemukan KPPS yang melarang atau tidak memperbolehkan pemilih menggunakan hak pilihnya. Padahal pemilih bersangkutan telah menunjukan KTP atau surat keterangan dari kepala desa atau lurah," ujarnya.
Said menambahkan, berdasarkan undang-undang Nomor 8 tahun 2012 serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 tahun 2013 sebagaimana dirubah dengan PKPU Nomor 5 tahun 2014 soal pelaksaan teknis pemungutan dan penghitungan suara, disebutkan bagi Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih maka berhak mendapatkan hak pilihnya.
"Pada prinsipnya seluruh warga negara yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah berhak memilih," sambungnya.
Sigma antara lain meminta masyarakat mau menolak jika petugas KPPS melakukan pemungutan suara sebelum pukul 07.00 WIB waktu setempat.
"Melaporkan jika menemukan KPPS membuka atau mengeluarkan isi kotak suara tanpa disaksikan oleh saksi peserta pemilu atau masyarakat sebelum pukul 07.30," kata Direktur Sigma, Said Salahudin, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Selain itu, kata Said, masyarakat juga diminta menolak jika ada struktur KPPS yang menolak untuk diangkat sumpahnya sebagai sikap netralitas penyelenggara pemilu. Menurutnya, sumpah tersebut penting untuk membuktikan kepada publik bahwa mereka bekerja secara profesional.
Bukan itu saja, kewajiban petugas KPPS juga harus memampang Daftar Pemilih Tetap (DPT), tambahan (DPTb), Khusus (DPK) serta Daftar Calon Tetap (DCT) di semua tingkatan dari DPRD tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, DPR RI dan DPD RI.
"Menemukan KPPS yang melarang atau tidak memperbolehkan pemilih menggunakan hak pilihnya. Padahal pemilih bersangkutan telah menunjukan KTP atau surat keterangan dari kepala desa atau lurah," ujarnya.
Said menambahkan, berdasarkan undang-undang Nomor 8 tahun 2012 serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 tahun 2013 sebagaimana dirubah dengan PKPU Nomor 5 tahun 2014 soal pelaksaan teknis pemungutan dan penghitungan suara, disebutkan bagi Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih maka berhak mendapatkan hak pilihnya.
"Pada prinsipnya seluruh warga negara yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah berhak memilih," sambungnya.
(maf)