Halangi karyawan nyoblos, pimpinan perusahaan bisa dipidana
Selasa, 08 April 2014 - 14:58 WIB
Halangi karyawan nyoblos, pimpinan perusahaan bisa dipidana
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pimpinan perusahaan tidak menghalang-halangi karyawan untuk menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan pada Pemilu Legislatif besok.
"Kalau secara sengaja menghalangi, maka itu ada pidana pemilu," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Bukan itu saja, jika ada perusahaan bahkan sampai berani melakukan ancaman kepada karyawannya, maka dia meminta untuk segera melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurutnya, hak kontitusi warga negara dalam pemilu besok telah dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. "Akan diproses sebagai pidana pemilu," tegasnya.
Selain itu, Hadar menambahkan, di samping keputusan pemerintah yang menjadikan tanggal 9 April besok sebagai hari libur nasional, dia berharap perusahaan swasta juga harus memiliki kebijakan yang sama kepada para karyawannya.
"Tidak boleh pimpinan perusahaan melarang orang memilih, perusahaan berikan mereka kesempatan. Di atur shiftnya, memilih hanya sebentar, tidak lama," tuturnya.
"Kalau secara sengaja menghalangi, maka itu ada pidana pemilu," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Bukan itu saja, jika ada perusahaan bahkan sampai berani melakukan ancaman kepada karyawannya, maka dia meminta untuk segera melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurutnya, hak kontitusi warga negara dalam pemilu besok telah dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. "Akan diproses sebagai pidana pemilu," tegasnya.
Selain itu, Hadar menambahkan, di samping keputusan pemerintah yang menjadikan tanggal 9 April besok sebagai hari libur nasional, dia berharap perusahaan swasta juga harus memiliki kebijakan yang sama kepada para karyawannya.
"Tidak boleh pimpinan perusahaan melarang orang memilih, perusahaan berikan mereka kesempatan. Di atur shiftnya, memilih hanya sebentar, tidak lama," tuturnya.
(kri)