KPK dalami keterlibatan Rano soal cek Rp1,2 M

Minggu, 06 April 2014 - 15:11 WIB
KPK dalami keterlibatan...
KPK dalami keterlibatan Rano soal cek Rp1,2 M
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mendalami dugaan keterlibatan Wakil Gubernur Banten Rano Karno, dalam kaitannya dengan penerimaan cek Rp1,2 miliar dan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, kesaksian staf keuangan PT Bali Pasific Pragama (BPP), sekaligus Direktur PT Buana Wardana Utama Yayah Rodiah soal cek Rp1,2 miliar untuk Rano dalam persidangan Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, Kamis 3 April 2014, masih dalam tahap validasi dan verifikasi.

Abraham menuturkan, setiap keterangan saksi di persidangan menjadi bagian penting dalam proses pengembangan dan pendalaman lebih lanjut. Tetapi Abraham belum mau berspekulasi apakah pemberian cek itu masuk dalam kategori suap atau gratifikasi.

Termasuk pemberian itu dalam kapasitas Rano sebagai Wakil Bupati Tangerang atau tidak. Serta melihat apakah cek tersebut ada hubungan dengan kasus suap Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah atau tidak.

"Masih didalami (dugaan keterlibatan) Rano Karno-nya. Untuk sementara belum bisa berandai-andai (apakah suap atau gratifikasi atau tidak) karena masih didalami," kata Abraham usai memberikan orasi ilmiah dalam Wisuda Universitas Borobudur, di Gedung Jakarta Convention Centre (JCC), Minggu (6/4/14).

Fakta pemberian cek tersebut akan dicocok dengam fakta-fakta lain yang muncul di persidangan Wawan serta bukti-bukti yang ditemukan penyidik. Selain itu Abraham menuturkan, putusan majelis hakim yang menangani kasus Wawan juga turut menentukan.

Pasalnya, pertimbangan majelis hakim merupakan salah satu yang bisa menjadi dasar apakah seseorang bisa dikategorikan terlibat atau tidak. Karenanya KPK tidak mau terburu-buru menentukan status Rano Karno. "Iya betul sekali menunggu putusan sidang (Wawan)," tandasnya.

KPK punya bukti lain Rano terima Rp1,2 M
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9228 seconds (0.1#10.140)