KPK dalami keterlibatan Rano soal cek Rp1,2 M

Minggu, 06 April 2014 - 15:11 WIB
KPK dalami keterlibatan...
KPK dalami keterlibatan Rano soal cek Rp1,2 M
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mendalami dugaan keterlibatan Wakil Gubernur Banten Rano Karno, dalam kaitannya dengan penerimaan cek Rp1,2 miliar dan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, kesaksian staf keuangan PT Bali Pasific Pragama (BPP), sekaligus Direktur PT Buana Wardana Utama Yayah Rodiah soal cek Rp1,2 miliar untuk Rano dalam persidangan Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, Kamis 3 April 2014, masih dalam tahap validasi dan verifikasi.

Abraham menuturkan, setiap keterangan saksi di persidangan menjadi bagian penting dalam proses pengembangan dan pendalaman lebih lanjut. Tetapi Abraham belum mau berspekulasi apakah pemberian cek itu masuk dalam kategori suap atau gratifikasi.

Termasuk pemberian itu dalam kapasitas Rano sebagai Wakil Bupati Tangerang atau tidak. Serta melihat apakah cek tersebut ada hubungan dengan kasus suap Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah atau tidak.

"Masih didalami (dugaan keterlibatan) Rano Karno-nya. Untuk sementara belum bisa berandai-andai (apakah suap atau gratifikasi atau tidak) karena masih didalami," kata Abraham usai memberikan orasi ilmiah dalam Wisuda Universitas Borobudur, di Gedung Jakarta Convention Centre (JCC), Minggu (6/4/14).

Fakta pemberian cek tersebut akan dicocok dengam fakta-fakta lain yang muncul di persidangan Wawan serta bukti-bukti yang ditemukan penyidik. Selain itu Abraham menuturkan, putusan majelis hakim yang menangani kasus Wawan juga turut menentukan.

Pasalnya, pertimbangan majelis hakim merupakan salah satu yang bisa menjadi dasar apakah seseorang bisa dikategorikan terlibat atau tidak. Karenanya KPK tidak mau terburu-buru menentukan status Rano Karno. "Iya betul sekali menunggu putusan sidang (Wawan)," tandasnya.

KPK punya bukti lain Rano terima Rp1,2 M
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
Lulusan Tak Cukup Pintar...
Lulusan Tak Cukup Pintar AI, IHBS Cetak Generasi Berakhlak Islam di Tengah Revolusi Teknologi
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
Perlambatan Ekonomi...
Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan, Agus Taufiq Perindo Desak Perluasan Lapangan Kerja
23 Prajurit Kopassus...
23 Prajurit Kopassus dan Kostrad Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa dari Panglima TNI
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Pertaruhan Tugas Bulog...
Pertaruhan Tugas Bulog saat Stok Beras Jumbo
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved