MPR siap modifikasi nama 4 pilar

Jum'at, 04 April 2014 - 13:56 WIB
MPR siap modifikasi...
MPR siap modifikasi nama 4 pilar
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa yang ada di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik (parpol) mengenai empat pilar.

"Di kamus bahasa Indonesia tidak hanya berarti tiang tetapi juga bisa atap dan dasar, putusan MK final kita menghormati," kata Melani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/4/2014).

Melani mengaku MPR membuka peluang untuk mengganti istilah empat pilar supaya poin-poin yang terkandung di dalamnya tetap bisa disosialisasikan.

"Tentunya, kita mengganti istilah empat pondasi atau istilah lain, tetapi kita akan tetap mensosialisasikan empat poin itu," terangnya.

Dengan demikian, anggota dewan pembina Partai Demokrat ini menegaskan MPR akan tetap mensosialisasikan poin-poin yang terkandung di dalam empat pilar meski dengan istilah berbeda.

"Jadi, nilai-nilai itu tetap akan kita sosialisasikan, cuma istilahnya akan kita rembukkan kembali. Kata-kata lain selain pilar," pungkasnya.

Baca berita:
4 pilar tamat, Pancasila kembali jadi dasar negara
(kri)
Berita Terkait
Hari Kesaktian Pancasila:...
Hari Kesaktian Pancasila: Pengukuhan Ideologi Negara
Mengenal Pengertian...
Mengenal Pengertian Nilai Dasar Pancasila dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Contoh Penerapan Pancasila...
Contoh Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Kehidupan Masyarakat
Sejarah Pemberontakan...
Sejarah Pemberontakan DI/TII dan Latar Belakangnya
Keadaban dalam Bernegara...
Keadaban dalam Bernegara Hukum
Negara yang Menganut...
Negara yang Menganut Ideologi Komunis, Nomor 1 Pengaruhnya Mendunia
Berita Terkini
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved