MPR siap modifikasi nama 4 pilar

Jum'at, 04 April 2014 - 13:56 WIB
MPR siap modifikasi nama 4 pilar
MPR siap modifikasi nama 4 pilar
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa yang ada di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik (parpol) mengenai empat pilar.

"Di kamus bahasa Indonesia tidak hanya berarti tiang tetapi juga bisa atap dan dasar, putusan MK final kita menghormati," kata Melani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/4/2014).

Melani mengaku MPR membuka peluang untuk mengganti istilah empat pilar supaya poin-poin yang terkandung di dalamnya tetap bisa disosialisasikan.

"Tentunya, kita mengganti istilah empat pondasi atau istilah lain, tetapi kita akan tetap mensosialisasikan empat poin itu," terangnya.

Dengan demikian, anggota dewan pembina Partai Demokrat ini menegaskan MPR akan tetap mensosialisasikan poin-poin yang terkandung di dalam empat pilar meski dengan istilah berbeda.

"Jadi, nilai-nilai itu tetap akan kita sosialisasikan, cuma istilahnya akan kita rembukkan kembali. Kata-kata lain selain pilar," pungkasnya.

Baca berita:
4 pilar tamat, Pancasila kembali jadi dasar negara
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5309 seconds (0.1#10.140)