MPR tetap sosialisasikan empat pilar

Kamis, 03 April 2014 - 22:27 WIB
MPR tetap sosialisasikan...
MPR tetap sosialisasikan empat pilar
A A A
Sindonews.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tetap akan menyosialisasikan empat pilar berbangsa dan bernegara, meskipun Mahkamah Konstitusi telah menghapus frasa yang ada di Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik itu.

"Ke depan, MPR tetap akan terus melanjutkan sosialisasi terkait esensi nilai-nilai empat hal yang mendasar itu, yaitu NKRI, UUD 1945, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Kita tidak akan surut," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, Kamis (3/4/2014) malam.

Dengan putusan MK demikian, ujar dia, MPR justru semakin gigih dalam memasyarakatkan empat pilar berbangsa dan bernegara tersebut. "Kami justru semakin gigih memasyarakatkan itu, karena kebutuhannya memang sangat besar," ungkapnya.

Oleh karena itu, sambung dia, MPR mengajak agar masyarakat tidak mempersoalkan atau memperdebatkan frasa itu. "Mari sama-sama fokus memahami, mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam empat hal yang mendasar itu," pungkasnya.

Kendati demikian, lanjut dia, karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat, MPR tentunya harus menghormati putusan itu. "Semua pihak harus menghormati," ucapnya.

MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol), Rabu (3/4/2014). "Mengabulkan sebagian permohonan para pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Gedung MK.

Dalam hal ini, Mahkamah menyatakan bahwa frasa empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu yang terkandung dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Secara konstitusional, menurut Mahkamah, pembukaan UUD 1945 itu mendudukan apa yang terkandung di dalam Pancasila adalah sebagai dasar negara.

Hakim Konstitusi, Fadlil Sumadi mengatakan sebagai dasar negara, Pancasila secara normatif harus menjadi fundamen penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia yang berfungsi memberikan perlindungan, penyejahteraan, pencerdasan dan berpartisipasi dalam ketertiban dunia sebagaimana diuraikan di muka.

Dia mengatakan, pendidikan politik berbangsa dan bernegara tidak hanya terbatas pada keempat pilar tersebut. Melainkan masih banyak aspek lainnya yang penting, antara lain negara hukum, kedaulatan rakyat, wawasan nusantara, ketahanan nasional dan lain sebagainya.
(dam)
Berita Terkait
Hari Kesaktian Pancasila:...
Hari Kesaktian Pancasila: Pengukuhan Ideologi Negara
Mengenal Pengertian...
Mengenal Pengertian Nilai Dasar Pancasila dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Contoh Penerapan Pancasila...
Contoh Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Kehidupan Masyarakat
Sejarah Pemberontakan...
Sejarah Pemberontakan DI/TII dan Latar Belakangnya
Keadaban dalam Bernegara...
Keadaban dalam Bernegara Hukum
Negara yang Menganut...
Negara yang Menganut Ideologi Komunis, Nomor 1 Pengaruhnya Mendunia
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
3 Alasan STY Dipecat...
3 Alasan STY Dipecat Jika Timnas Gagal ke Babak Empat Kualifikasi Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved