4 pilar tamat, MPR kecewa dengan putusan MK

Kamis, 03 April 2014 - 22:11 WIB
4 pilar tamat, MPR kecewa...
4 pilar tamat, MPR kecewa dengan putusan MK
A A A
Sindonews.com - Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa frasa 'empat pilar berbangsa dan bernegara' tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Tentu kita kecewa dengan keputusan MK itu," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin saat dihubungi wartawan, Kamis (3/4/2014).

Sebab, kata dia, MK tak memahami latar belakang frasa 'empat pilar berbangsa dan bernegara', dalam dasar pertimbangan hukumnya.

"Dalam pertimbangannya MK kan, Pancasila itu disejajarkan dengan tiga pilar yang lain, itu padahal sama sekali tidak benar. Kita menyayangkan keputusan para hakim," tutur Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Seharusnya, menurut dia, para hakim bisa menangkap dan memahami lahirnya frasa tersebut. Kendati demikian, pihaknya menghormati putusan MK tersebut.

"Namun demikian, karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat, kami tentu harus menghormati putusan itu. Semua pihak harus menghormati," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).

"Mengabulkan sebagian permohonan para pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, kemarin.

Dalam hal ini, MK menyatakan bahwa frasa 'empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu' yang terkandung dalam Pasal 34 Ayat (3b) huruf a Pasal 34 Ayat (3b) huruf a UU Parpol, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Secara konstitusional, menurut MK, Pembukaan UUD 1945 itu mendudukkan apa yang terkandung di dalam Pancasila adalah sebagai dasar negara.

Baca berita:
4 pilar tamat, Pancasila kembali jadi dasar negara
(kri)
Berita Terkait
Hari Kesaktian Pancasila:...
Hari Kesaktian Pancasila: Pengukuhan Ideologi Negara
Mengenal Pengertian...
Mengenal Pengertian Nilai Dasar Pancasila dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Contoh Penerapan Pancasila...
Contoh Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Kehidupan Masyarakat
Sejarah Pemberontakan...
Sejarah Pemberontakan DI/TII dan Latar Belakangnya
Keadaban dalam Bernegara...
Keadaban dalam Bernegara Hukum
Negara yang Menganut...
Negara yang Menganut Ideologi Komunis, Nomor 1 Pengaruhnya Mendunia
Berita Terkini
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved