4 pilar tamat, MPR kecewa dengan putusan MK

Kamis, 03 April 2014 - 22:11 WIB
4 pilar tamat, MPR kecewa...
4 pilar tamat, MPR kecewa dengan putusan MK
A A A
Sindonews.com - Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa frasa 'empat pilar berbangsa dan bernegara' tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Tentu kita kecewa dengan keputusan MK itu," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin saat dihubungi wartawan, Kamis (3/4/2014).

Sebab, kata dia, MK tak memahami latar belakang frasa 'empat pilar berbangsa dan bernegara', dalam dasar pertimbangan hukumnya.

"Dalam pertimbangannya MK kan, Pancasila itu disejajarkan dengan tiga pilar yang lain, itu padahal sama sekali tidak benar. Kita menyayangkan keputusan para hakim," tutur Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Seharusnya, menurut dia, para hakim bisa menangkap dan memahami lahirnya frasa tersebut. Kendati demikian, pihaknya menghormati putusan MK tersebut.

"Namun demikian, karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat, kami tentu harus menghormati putusan itu. Semua pihak harus menghormati," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).

"Mengabulkan sebagian permohonan para pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, kemarin.

Dalam hal ini, MK menyatakan bahwa frasa 'empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu' yang terkandung dalam Pasal 34 Ayat (3b) huruf a Pasal 34 Ayat (3b) huruf a UU Parpol, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Secara konstitusional, menurut MK, Pembukaan UUD 1945 itu mendudukkan apa yang terkandung di dalam Pancasila adalah sebagai dasar negara.

Baca berita:
4 pilar tamat, Pancasila kembali jadi dasar negara
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8491 seconds (0.1#10.140)