KPK periksa anak buah Wawan terkait kasus TPPU

Rabu, 02 April 2014 - 11:07 WIB
KPK periksa anak buah...
KPK periksa anak buah Wawan terkait kasus TPPU
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai Bali Pasific Pragama (BPP), perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Dua pegawai PT BPP yang dipanggil KPK yakni Ega Suganda dan Susanto, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (2/4/2014).

Terkait TPPU Wawan, KPK sudah menyita puluhan mobil dan satu motor Harly Davidson. Belakangan KPK juga menyita truk molen (pengaduk semen). KPK masih menelusuri aset milik suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.

KPK menyangkakan Wawan dengan pasal 3 dan atau 4 Undang-undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. TCW juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

Wawan bersama kakak kandungnya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran (TA) 2011-2013 sejak 6 Januari 2014.

Wawan dan Atut sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten yang disidangkan di MK.

Wawan juga disangka melakukan dugaan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) Tahun Anggaran 2012 dengan dua tersangka lain yakni yakni Dadang Priatna dan Mamak Jamak Sari.

Wawan tebar mobil hingga pejabat Kadin
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
PBNU Minta Jaksa Agung...
PBNU Minta Jaksa Agung Tak Kendur Berantas Korupsi meski Diterpa Kasus Jampidsus
Wabup Maluku Tengah...
Wabup Maluku Tengah Sebut Bimtek Perindo Jadi Ajang Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Mengakhiri Beban Ganda...
Mengakhiri Beban Ganda Zakat dan Pajak
Momen Angela Tanoesoedibjo...
Momen Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator Perindo yang Aktif Kawal APBD dan Turun ke Masyarakat
Mengoptimalkan Potensi...
Mengoptimalkan Potensi Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved