Ini tanggapan pakar hukum tentang Buku Sekjen MK
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar meluncurkan buku berjudul Hukum Pemilu dan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, pada Selasa (1/4/2014).
Menurut Janedjri, buku setebal 236 halaman itu bisa menjadi rujukan bagi peserta dan penyelenggara pemilu. Bagaimanakah pandangan pakar hukum tentang isi buku tersebut?
Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan buku Sekjen MK kali ini menjadi bukti bahwa hakim membuat hukum baru mengenai pemilu.
Dia mengatakan, pemilu pada era demokrasi di Indonesia sudah lebih maju. Dahulu tidak ada pengadilan untuk penyelesaian sengketa pemilu, tapi sekarang sudah ada.
Mantan Hakim Konstitusi AS Natabaya juga berkomentar tentang buku Janedjri. “Judulnya menarik, apa itu hukum pemilu? Apakah hukum pemilu sejumlah aturan yang dikeluarkan pemerintah? Padahal dalam UUD 1945 juga diatur hukum terkait pemilu," tuturnya.
Ketua MK Hamdan Zoelva, buah karya Janedjri kali ini merupakan karya autentik. Sebab Janedjri sudah mengikuti jejak MK sejak awal berdiri. Janedjri pun merupakan akademisi yang merampungkan disertasi tentang pemilihan umum.
“Dengan membaca buku ini, saya mendapat gambaran bahwa MK banyak melakukan interpretasi berdasarkan hukum progresif, walaupun dalam hal-hal tertentu MK mempertahankan original intent. Khususnya terkait kewenangan lembaga negara,” ujar Hamdan.
Mantan Hakim Konstitusi AS Natabaya juga menilai buku Janedjri. “Judulnya menarik, apa itu hukum pemilu? Apakah hukum pemilu sejumlah aturan yang dikeluarkan pemerintah? Padahal dalam UUD 1945 juga diatur hukum terkait pemilu," katanya.
Menurut Janedjri, buku setebal 236 halaman itu bisa menjadi rujukan bagi peserta dan penyelenggara pemilu. Bagaimanakah pandangan pakar hukum tentang isi buku tersebut?
Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan buku Sekjen MK kali ini menjadi bukti bahwa hakim membuat hukum baru mengenai pemilu.
Dia mengatakan, pemilu pada era demokrasi di Indonesia sudah lebih maju. Dahulu tidak ada pengadilan untuk penyelesaian sengketa pemilu, tapi sekarang sudah ada.
Mantan Hakim Konstitusi AS Natabaya juga berkomentar tentang buku Janedjri. “Judulnya menarik, apa itu hukum pemilu? Apakah hukum pemilu sejumlah aturan yang dikeluarkan pemerintah? Padahal dalam UUD 1945 juga diatur hukum terkait pemilu," tuturnya.
Ketua MK Hamdan Zoelva, buah karya Janedjri kali ini merupakan karya autentik. Sebab Janedjri sudah mengikuti jejak MK sejak awal berdiri. Janedjri pun merupakan akademisi yang merampungkan disertasi tentang pemilihan umum.
“Dengan membaca buku ini, saya mendapat gambaran bahwa MK banyak melakukan interpretasi berdasarkan hukum progresif, walaupun dalam hal-hal tertentu MK mempertahankan original intent. Khususnya terkait kewenangan lembaga negara,” ujar Hamdan.
Mantan Hakim Konstitusi AS Natabaya juga menilai buku Janedjri. “Judulnya menarik, apa itu hukum pemilu? Apakah hukum pemilu sejumlah aturan yang dikeluarkan pemerintah? Padahal dalam UUD 1945 juga diatur hukum terkait pemilu," katanya.
(dam)