Trik KPU minimalisir jual beli suara
Senin, 31 Maret 2014 - 17:46 WIB
Trik KPU minimalisir jual beli suara
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meminimalisir potensi jual beli suara di Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Sejumlah cara akan dilakukan KPU, agar kecurangan ini tidak terjadi. Sehingga mewujudkan pileg yang bersih, jujur dan adil, bukan sekadar mimpi.
Komisioner KPU Hadar Hafis Gumay mengatakan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik kecurangan, yang banyak terjadi pada Pemilu 2009 lalu.
Kecurangan itu menurut Hadar, bisa jual beli suara antar partai politik (parpol), maupun jual beli di antara calon anggota legislatif (caleg), di antara suatu parpol.
Hadar berharap, perwakilan parpol agar memperhatikan semua dokumen, baik C1 beserta lampirannya saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS), formulir D1 beserta lampirannya hasil rekap di kelurahan, formulir DA 1 hasil rekap di kecamatan, dan formulir DB 1 hasil rekap di kabupaten atau kota.
"Harap semua disimpan, diperhatikan, jadi bisa kontrol. Kalau parpol tidak perhatikan itu repot. Mereka dikasih formulir kan? itu pakai uang negara loh, masak tidak dipakai. Silakan itu difoto, dulu tidak ada cara seperti itu," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Senin (31/3/2014).
Hadar mengatakan, langkah mengantisipasi kecurangan yakni, pertama mengambil laporan yang diberikan dan gunakan untuk mengecek. Kedua, foto lampiran formulir, baik di TPS maupun di tingkat kelurahan saat rekap. Ketiga, rekam C1.
"Dengan cara itu, harap kecurangan tidak terulang pada Pemilu 2009. Kalau terjadi kan ketahuan di mana masalahnya. Semua ada pidananya. Manipulasi itu pidana," pungkasnya.
Komisioner KPU Hadar Hafis Gumay mengatakan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik kecurangan, yang banyak terjadi pada Pemilu 2009 lalu.
Kecurangan itu menurut Hadar, bisa jual beli suara antar partai politik (parpol), maupun jual beli di antara calon anggota legislatif (caleg), di antara suatu parpol.
Hadar berharap, perwakilan parpol agar memperhatikan semua dokumen, baik C1 beserta lampirannya saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS), formulir D1 beserta lampirannya hasil rekap di kelurahan, formulir DA 1 hasil rekap di kecamatan, dan formulir DB 1 hasil rekap di kabupaten atau kota.
"Harap semua disimpan, diperhatikan, jadi bisa kontrol. Kalau parpol tidak perhatikan itu repot. Mereka dikasih formulir kan? itu pakai uang negara loh, masak tidak dipakai. Silakan itu difoto, dulu tidak ada cara seperti itu," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Senin (31/3/2014).
Hadar mengatakan, langkah mengantisipasi kecurangan yakni, pertama mengambil laporan yang diberikan dan gunakan untuk mengecek. Kedua, foto lampiran formulir, baik di TPS maupun di tingkat kelurahan saat rekap. Ketiga, rekam C1.
"Dengan cara itu, harap kecurangan tidak terulang pada Pemilu 2009. Kalau terjadi kan ketahuan di mana masalahnya. Semua ada pidananya. Manipulasi itu pidana," pungkasnya.
(maf)