Ini alasan Chairun Nisa ajukan banding
Kamis, 27 Maret 2014 - 19:04 WIB
Ini alasan Chairun Nisa ajukan banding
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa Chairun Nisa, anak buah Aburizal Bakrie (Ical) di Partai Golkar mengaku ada dua alasan penting untuk mengajukan banding atas vonis empat tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Usai menjalani sidang putusan, mantan Anggota Komisi II DPR ini awalnya tidak mau memberikan keterangan terkait alasannya mengajukan banding setelah dikonfirmasi majelis di dalam sidang. Tetapi, Chairun Nisa mengungkapkan dua hal.
"Saya keberatan dengan vonis empat tahun. Saya keberatan. Saya kan hanya membantu Hambit," kata Politikus Partai Golkar ini di depan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/14).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suwidya menyatakan, terdakwa bermana lengkap Hj Chairun Nisa ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaan kedua tertuang Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana selama 4 tahun penjara. Denda Rp100 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tegas hakim Suwidya.
Nisa kemudian diberikan kesempatan untuk berkonsultasi kepada tim penasihat hukumnya apakah menerima atau akan mengajukan banding atau pikir-pikir.
"Setelah kami berkonsultasi dengan penasihat hukum, saya yang akan menyampaikan sikap. Mohon maaf yang mulia, saya menyatakan akan melakukan banding. Makasih," kata Nisa sambil menangis.
Baca berita:
Politikus Golkar sebut Chairun Nisa pengkhianat
Usai menjalani sidang putusan, mantan Anggota Komisi II DPR ini awalnya tidak mau memberikan keterangan terkait alasannya mengajukan banding setelah dikonfirmasi majelis di dalam sidang. Tetapi, Chairun Nisa mengungkapkan dua hal.
"Saya keberatan dengan vonis empat tahun. Saya keberatan. Saya kan hanya membantu Hambit," kata Politikus Partai Golkar ini di depan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/14).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suwidya menyatakan, terdakwa bermana lengkap Hj Chairun Nisa ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaan kedua tertuang Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana selama 4 tahun penjara. Denda Rp100 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tegas hakim Suwidya.
Nisa kemudian diberikan kesempatan untuk berkonsultasi kepada tim penasihat hukumnya apakah menerima atau akan mengajukan banding atau pikir-pikir.
"Setelah kami berkonsultasi dengan penasihat hukum, saya yang akan menyampaikan sikap. Mohon maaf yang mulia, saya menyatakan akan melakukan banding. Makasih," kata Nisa sambil menangis.
Baca berita:
Politikus Golkar sebut Chairun Nisa pengkhianat
(kri)