KPK usut pihak penerima tanah milik Wawan
Rabu, 26 Maret 2014 - 19:19 WIB
KPK usut pihak penerima tanah milik Wawan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerima tanah atau bangunan milik suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, Tb Chaeri Wardana Chasan (TCW) alias Wawan.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyampaikan, saat ini penyidik baru menyampaikan aset-aset Wawan yang sudah disita itu, berupa 75 kendaraan yang terdiri dari 15 truk molen, enam truk Hino, satu motor gede (moge) Harley Davidson, dan 53 mobil dengan berbagai jensi yang di antaranya terdapat mobil-mobil super dan mewah.
Tetapi kata dia, yang akan disita tidak sebatas kendaraan saja. Pasalnya, penyidik sedang memastikan kepemilikan sejumlah aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan milik Komsaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) itu terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bahkan informasi yang dihimpun Johan menyebutkan, ada sertifikat tanah atau bangunan yang sudah diblokir atau disita.
"Ini kan pasti didalami dari mana belinya. Apakah ada pihak-pihak yang diduga menerima atau tidak. Jadi belum berhenti hanya kendaraan saja. Pasti nanti aset tidak bergeraknya disita," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/3/14).
Dia membenarkan, sejak beberapa bulan lalu, penyidik sudah turun di beberapa provinsi di antaranya Bali, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten untuk menelusuri aset tidak bergerak Wawan.
Lebih lanjut, hari ini penyidik memeriksa Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Demokrat Aeng Haeruddin dan Heti Kurniati (swasta) sebagai saksi kasus TPPU Wawan.
Johan tidak mengetahui secara rinci materi pertanyaan yang diutarakan penyidik kepada Aeng. KPK mempersilakan Aeng menyebutkan apapun kepada publik melalui media. Yang jelas keterangannya akan divalidasi.
"Apakah memang didukung bukti-bukti pendukung atau tidak. Saya belum terima informasi soal benar tidaknya dia menerima tanah dari TCW atau tidak," paparnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO, Aeng merupakan salah satu penerima tanah milik Wawan, selain menerima mobil yang sudah disita KPK. Tanah yang disebut diterima Aeng itu luasnya sekira 8.000 meter persegi yang terletak di Serang, Banten.
Tanah tersebut sampai saat ini masih atas nama Wawan dan belum sempat dialihnamakan oleh Aeng. "Saya coba cek dulu sama penyidik," tutur Johan.
Dia menambahkan, dalam konstruksi sangkaan TPPU jelas modus yang dilakukan Wawan bervariasi. Di antaranya dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan (dengan nama orang lain), membelanjakan, membayarkan, menitipkan, mengubah bentuk kekayaannya yang patut diduga merupakan dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor). Modus ini pun turut didalami penyidik.
Menurutnya, KPK berusaha mengungkap apa benar ada upaya pihak lain turut serta membantu adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu melakukan TPPU. "Ini juga kita kembangkan. Tapi belum ada kesimpulan penerapan pasal 5 UU TPPU kepada pihak lain," tuturnya.
Dia menguraikan, selain pemblokiran/penyitaan sertifikat biasanya ada juga pemblokiran rekening milik tersangka. Tetapi Johan belum menerima informasi lanjutan soal penyitaan rekening dan jumlah sertifikatnya.
Tetapi sekali lagi kata dia, tidak tertutup kemungkinan ada aset di luar mobil yang akan disita dalam bentuk aset tidak bergerak. Penyitaan sertifikat adalah awal sebelum pemasangan plang sita di atas tanah atau pada bangunan fisiknya. "Jadi masih terus kita lakukan penelusuran," tandasnya.
Kasus Pemilukada Lebak, Anak & menantu Atut diperiksa
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyampaikan, saat ini penyidik baru menyampaikan aset-aset Wawan yang sudah disita itu, berupa 75 kendaraan yang terdiri dari 15 truk molen, enam truk Hino, satu motor gede (moge) Harley Davidson, dan 53 mobil dengan berbagai jensi yang di antaranya terdapat mobil-mobil super dan mewah.
Tetapi kata dia, yang akan disita tidak sebatas kendaraan saja. Pasalnya, penyidik sedang memastikan kepemilikan sejumlah aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan milik Komsaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) itu terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bahkan informasi yang dihimpun Johan menyebutkan, ada sertifikat tanah atau bangunan yang sudah diblokir atau disita.
"Ini kan pasti didalami dari mana belinya. Apakah ada pihak-pihak yang diduga menerima atau tidak. Jadi belum berhenti hanya kendaraan saja. Pasti nanti aset tidak bergeraknya disita," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/3/14).
Dia membenarkan, sejak beberapa bulan lalu, penyidik sudah turun di beberapa provinsi di antaranya Bali, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten untuk menelusuri aset tidak bergerak Wawan.
Lebih lanjut, hari ini penyidik memeriksa Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Demokrat Aeng Haeruddin dan Heti Kurniati (swasta) sebagai saksi kasus TPPU Wawan.
Johan tidak mengetahui secara rinci materi pertanyaan yang diutarakan penyidik kepada Aeng. KPK mempersilakan Aeng menyebutkan apapun kepada publik melalui media. Yang jelas keterangannya akan divalidasi.
"Apakah memang didukung bukti-bukti pendukung atau tidak. Saya belum terima informasi soal benar tidaknya dia menerima tanah dari TCW atau tidak," paparnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO, Aeng merupakan salah satu penerima tanah milik Wawan, selain menerima mobil yang sudah disita KPK. Tanah yang disebut diterima Aeng itu luasnya sekira 8.000 meter persegi yang terletak di Serang, Banten.
Tanah tersebut sampai saat ini masih atas nama Wawan dan belum sempat dialihnamakan oleh Aeng. "Saya coba cek dulu sama penyidik," tutur Johan.
Dia menambahkan, dalam konstruksi sangkaan TPPU jelas modus yang dilakukan Wawan bervariasi. Di antaranya dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan (dengan nama orang lain), membelanjakan, membayarkan, menitipkan, mengubah bentuk kekayaannya yang patut diduga merupakan dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor). Modus ini pun turut didalami penyidik.
Menurutnya, KPK berusaha mengungkap apa benar ada upaya pihak lain turut serta membantu adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu melakukan TPPU. "Ini juga kita kembangkan. Tapi belum ada kesimpulan penerapan pasal 5 UU TPPU kepada pihak lain," tuturnya.
Dia menguraikan, selain pemblokiran/penyitaan sertifikat biasanya ada juga pemblokiran rekening milik tersangka. Tetapi Johan belum menerima informasi lanjutan soal penyitaan rekening dan jumlah sertifikatnya.
Tetapi sekali lagi kata dia, tidak tertutup kemungkinan ada aset di luar mobil yang akan disita dalam bentuk aset tidak bergerak. Penyitaan sertifikat adalah awal sebelum pemasangan plang sita di atas tanah atau pada bangunan fisiknya. "Jadi masih terus kita lakukan penelusuran," tandasnya.
Kasus Pemilukada Lebak, Anak & menantu Atut diperiksa
(maf)