Jika ingkar sumpah, Hakim ancam pidana 8 saksi

Senin, 24 Maret 2014 - 21:16 WIB
Jika ingkar sumpah,...
Jika ingkar sumpah, Hakim ancam pidana 8 saksi
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang menangani sidang terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar memperingatkan delapan saksi untuk memberikan kesaksian yang sebenarnya. Karena bila tidak atau berikan keterangan palsu akan disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan Akil, Senin (24/3/14) malam. Sidang yang dijadwalkan pukul 15.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 17.55 WIB karena majelis hakim juga menangani perkara lain.

Delapan orang saksi tersebut yakni, Muhtar Ependy (swasta/kawan karib Akil), Wakil Kepala BPD Kalbar Cabang Jakarta Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati (karyawati BPD Kalbar Cabang Jakarta), Risna Hasnirianti (karyawati BPD Kalbar Cabang Jakarta), Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri als Toni alias HBA, Suzanna Budi Antoni (swasta/istri Budi Antoni Aljufri), mantan Ketua KPUD Empat Lawang Muraimin Zahri, dan Miko Fanji Tirtayasa (swasta). Para saksi dibagi dalam dua sesi.

Sesi pertama yakni, Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, Risna Hasnirianti, dan Muhtar Ependy.

Di awal sidang Ketua Majelis Hakim Suwidya memperingatkan para saksi terkait sumpah yang sudah diucapkan. Dia menyampaikan, para saksi harus memberikan kesaksin berdasarkan sebenarnya apa yang dialami, apa yang benar diketahui, dan atau apa yang benar didengar. Bukan kesaksian karena kata orang yang tidak benar.

Jadi menerangkan yang benar tidak lain dari yang sebenarnya itu. Bukan pula memberikan kesaksian karena untuk memberatkan orang atau untuk meringankan terdakwa atau untuk melindungi diri karena juga saksi tersangkut.

"Majelis hakim bisa memerintahkan akan disidik dalam perkara khusus. Jadi supaya saudara-saudara berhati-hati dalam memberikan keterangan. Sidang berjalan sampai malam," tegas hakim Suwidya.

Sidang sudah berlangsung dengan keterangan dua orang yakni Iwan dan Rika. Sidang dipending untuk shalat Magrib dan makan malam sampai pukul 19.30 WIB.
(hyk)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved