PBB surati MK putus permohonan Yusril

Rabu, 19 Maret 2014 - 04:02 WIB
PBB surati MK putus...
PBB surati MK putus permohonan Yusril
A A A
Sindonews.com - Partai Bulan Bintang (PBB) menyurati MK yang berisi desakan kepada Mahkamah Konstitusi untuk segera memutuskan permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan Presiden (Pilpres), yang diajukan oleh calon presiden PBB Yusril Ihza Mahendra. PBB ingin agar putusan itu dibacakan oleh MK sebelum Pemilu Legislatif (Pileg) pada 9 April 2014 nanti.

"Kami telah menyurati ketua MK untuk segera memutuskan pengajuan judicial review Prof Yusril," kata Ketua Umum DPP PBB MS Kaban kepada wartawan ketika dihubungi di Jakarta, Selasa 18 Maret 2014.

Kaban mengatakan, sebelumnya Ketua MK hamdan Zoelva pernah mengatakan keputusan Yusril akan diputus sebelum tanggal 9 April. Pasalnya, keputusan ini akan sangat berpengaruh pada pelaksanaan pileg dan pilpres yang akan diselenggarakan serentak apabila putusan MK mengabulkan permohonan penghapusan Presidential Treshold 20%.

Menurut dia, Hamdan pernah mengatakan semua hakim MK telah memiliki pandangan yang sama terhadap permohonan itu. Sehingga, tidak ada alasan lagi bagi MK untuk menunda-nunda pembacaan putusannya. Desakan ini juga dimaksudkan agar Komisi Pemilihhan Umum (KPU) memiliki waktu untuk menyusun langkah-langkah sebagai dampak dari putusan tersebut.

"Dan partai politik (parpol) peserta pemilu juga bisa segera mendaftarkan capres-cawapresnya sesuai dengan permohonan Yusril," ujar mantan Menteri Kehutanan (Menhut) tersebut.

Kaban menjelaskan, langkah PBB ini dimaksudkan agar MK sebagai lembaga negara tidak disalahkan kemudian hari, karena menimbulkan potensi inskonstitusionalitas hasil Pemilihan Presiden (pilpres) 2014. Oleh karena itu, MK harus segera memutuskan permohonan tersebut agar Pemilu 2014 tidak inskonstitusional.

"Penundaan keputusan MK dikhawatirkan berakibat MK akan kemasukan angin dari kepentingan politik oligarkis," tandasnya.
(hyk)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved