PBB surati MK putus permohonan Yusril
Rabu, 19 Maret 2014 - 04:02 WIB
PBB surati MK putus permohonan Yusril
A
A
A
Sindonews.com - Partai Bulan Bintang (PBB) menyurati MK yang berisi desakan kepada Mahkamah Konstitusi untuk segera memutuskan permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan Presiden (Pilpres), yang diajukan oleh calon presiden PBB Yusril Ihza Mahendra. PBB ingin agar putusan itu dibacakan oleh MK sebelum Pemilu Legislatif (Pileg) pada 9 April 2014 nanti.
"Kami telah menyurati ketua MK untuk segera memutuskan pengajuan judicial review Prof Yusril," kata Ketua Umum DPP PBB MS Kaban kepada wartawan ketika dihubungi di Jakarta, Selasa 18 Maret 2014.
Kaban mengatakan, sebelumnya Ketua MK hamdan Zoelva pernah mengatakan keputusan Yusril akan diputus sebelum tanggal 9 April. Pasalnya, keputusan ini akan sangat berpengaruh pada pelaksanaan pileg dan pilpres yang akan diselenggarakan serentak apabila putusan MK mengabulkan permohonan penghapusan Presidential Treshold 20%.
Menurut dia, Hamdan pernah mengatakan semua hakim MK telah memiliki pandangan yang sama terhadap permohonan itu. Sehingga, tidak ada alasan lagi bagi MK untuk menunda-nunda pembacaan putusannya. Desakan ini juga dimaksudkan agar Komisi Pemilihhan Umum (KPU) memiliki waktu untuk menyusun langkah-langkah sebagai dampak dari putusan tersebut.
"Dan partai politik (parpol) peserta pemilu juga bisa segera mendaftarkan capres-cawapresnya sesuai dengan permohonan Yusril," ujar mantan Menteri Kehutanan (Menhut) tersebut.
Kaban menjelaskan, langkah PBB ini dimaksudkan agar MK sebagai lembaga negara tidak disalahkan kemudian hari, karena menimbulkan potensi inskonstitusionalitas hasil Pemilihan Presiden (pilpres) 2014. Oleh karena itu, MK harus segera memutuskan permohonan tersebut agar Pemilu 2014 tidak inskonstitusional.
"Penundaan keputusan MK dikhawatirkan berakibat MK akan kemasukan angin dari kepentingan politik oligarkis," tandasnya.
"Kami telah menyurati ketua MK untuk segera memutuskan pengajuan judicial review Prof Yusril," kata Ketua Umum DPP PBB MS Kaban kepada wartawan ketika dihubungi di Jakarta, Selasa 18 Maret 2014.
Kaban mengatakan, sebelumnya Ketua MK hamdan Zoelva pernah mengatakan keputusan Yusril akan diputus sebelum tanggal 9 April. Pasalnya, keputusan ini akan sangat berpengaruh pada pelaksanaan pileg dan pilpres yang akan diselenggarakan serentak apabila putusan MK mengabulkan permohonan penghapusan Presidential Treshold 20%.
Menurut dia, Hamdan pernah mengatakan semua hakim MK telah memiliki pandangan yang sama terhadap permohonan itu. Sehingga, tidak ada alasan lagi bagi MK untuk menunda-nunda pembacaan putusannya. Desakan ini juga dimaksudkan agar Komisi Pemilihhan Umum (KPU) memiliki waktu untuk menyusun langkah-langkah sebagai dampak dari putusan tersebut.
"Dan partai politik (parpol) peserta pemilu juga bisa segera mendaftarkan capres-cawapresnya sesuai dengan permohonan Yusril," ujar mantan Menteri Kehutanan (Menhut) tersebut.
Kaban menjelaskan, langkah PBB ini dimaksudkan agar MK sebagai lembaga negara tidak disalahkan kemudian hari, karena menimbulkan potensi inskonstitusionalitas hasil Pemilihan Presiden (pilpres) 2014. Oleh karena itu, MK harus segera memutuskan permohonan tersebut agar Pemilu 2014 tidak inskonstitusional.
"Penundaan keputusan MK dikhawatirkan berakibat MK akan kemasukan angin dari kepentingan politik oligarkis," tandasnya.
(hyk)