Belum ada standar pemusnahan surat suara rusak
Senin, 10 Maret 2014 - 10:20 WIB
Belum ada standar pemusnahan surat suara rusak
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan pemusnahan terhadap surat suara rusak atau berlebih. Pemusnahan tersebut bisa didapat saat proses pencetakan dilakukan oleh perusahaan atau yang terjadi di KPU Kabupaten atau kota.
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap belum ada standarisasi pemusnahan surat suara rusak atau berlebih yang diakibatkan, karena hasil cetak pudar, tertimpa noda hitam, atau tercoblos. Pihaknya justru menanyakan mekanisme apa yang bakal ditempuh KPU.
"Pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih belum ada standarnya. Dari seluruh hasil pengawasan Bawaslu salah satunya soal standar pemusnahan surat suara," kata Anggota Bawaslu Daniel Zuchron, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Dia melanjutkan, sejak awal pihaknya menyangka surat suara berlebih, memang untuk menutupi surat suara yang rusak karena kesalahan proses pencetakan. Hal tersebut kata dia memang dibolehkan untuk KPU.
Dia mengungkapkan dari 11 konsorsium yang terdiri dari 33 perusahaan pencetakan surat suara yang dikunjunginya Bawaslu, sekira 30 persen perusahaan menolak diawasi.
Ia meminta, sejumlah temuan pengawasan Bawaslu terkait produk surat suara, pengepakan di tingkat perusahaan, sampai distribusi ke KPU Kabupaten atau kota, bisa ditindaklanjuti KPU pusat. Sehingga bisa dideteksi berapa kekurangan surat suara.
"Peringatan Bawaslu harus dijadikan informasi awal KPU untuk menekan jajarannya ke bawah. Dari 560 kabupaten atau kota harusnya cepat bisa diketahui. Memang sortir surat suara butuh waktu, tapi memang itu kerjaan rutin KPU dan harus ada juklak dan juknisnya," sambungnya.
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap belum ada standarisasi pemusnahan surat suara rusak atau berlebih yang diakibatkan, karena hasil cetak pudar, tertimpa noda hitam, atau tercoblos. Pihaknya justru menanyakan mekanisme apa yang bakal ditempuh KPU.
"Pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih belum ada standarnya. Dari seluruh hasil pengawasan Bawaslu salah satunya soal standar pemusnahan surat suara," kata Anggota Bawaslu Daniel Zuchron, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Dia melanjutkan, sejak awal pihaknya menyangka surat suara berlebih, memang untuk menutupi surat suara yang rusak karena kesalahan proses pencetakan. Hal tersebut kata dia memang dibolehkan untuk KPU.
Dia mengungkapkan dari 11 konsorsium yang terdiri dari 33 perusahaan pencetakan surat suara yang dikunjunginya Bawaslu, sekira 30 persen perusahaan menolak diawasi.
Ia meminta, sejumlah temuan pengawasan Bawaslu terkait produk surat suara, pengepakan di tingkat perusahaan, sampai distribusi ke KPU Kabupaten atau kota, bisa ditindaklanjuti KPU pusat. Sehingga bisa dideteksi berapa kekurangan surat suara.
"Peringatan Bawaslu harus dijadikan informasi awal KPU untuk menekan jajarannya ke bawah. Dari 560 kabupaten atau kota harusnya cepat bisa diketahui. Memang sortir surat suara butuh waktu, tapi memang itu kerjaan rutin KPU dan harus ada juklak dan juknisnya," sambungnya.
(maf)