DPR Ingatkan KPU-Bawaslu Terapkan Pengawasan Ketat di Setiap Tahapan

Selasa, 08 Desember 2020 - 19:48 WIB
loading...
DPR Ingatkan KPU-Bawaslu Terapkan Pengawasan Ketat di Setiap Tahapan
Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan konsultasi Peraturan Bawaslu RI dan persiapan pemungutan suara pada 9 Desember besok.

(Baca juga: Update, Total 2.144 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19)

Selain menyoroti soal kesiapan logistik pemungutan suara, penggunaan teknologi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu pada Pilkada 2020, Komisi II DPR RI juga mengingatkan soal penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di TPS.

(Baca juga: Menlu Retno Sebut Diplomasi Vaksin Terus Dilanjutkan untuk Kawal Vaksinasi)

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, berdasarkan penjelasan yang disampaikan Bawaslu RI terkait Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu Nomor 17 Tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Bawaslu, KPU, dan Kemendagri menyetujui Peraturan Bawaslu tersebut dengan beberapa catatan.

"Catatan pertama yakni memperkuat pengawasan dalam penggunaan teknologi Sirekap dalam rangka menjamin akuntabilitas hasil pemilihan. Kedua, memperkuat pengawasan dalam penegakan protokol kesehatan covid-19 dalam setiap tahapan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan hasil pemilihan di setiap tingkatan penyelenggara pemilu," kata Doli membacakan kesimpulan RDP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2020) malam.

Kemudian, sambung politikus Partai Golkat itu, yang menjadi catatan dalam RDP yang dihadiri anggota KPU, anggota Bawaslu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri (Dirjen Polpum), serta Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri terkait Perbawaslu yakni, Bawaslu harus memberikan pengawasan terhadap pemenuhan hak pilih masyarakat terutama bagi pemilih yang terdampak Covid-19 dan yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

"Meminta Bawaslu di semua tingkatan agar cermat dan hati-hati dalam menjalankan pengawasan di setiap tahapan, sehingga dapat menjamin keadilan bagi semua pihak," sambung Doli.

Selain itu, kata legislator asal Sumatera Utara (Sumut) itu, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk memastikan kesiapan dan distribusi logistik pada hari pemilihan, terutama APD guna menjamin keselamatan masyarakat dan penularan Covid-19.

"Untuk lebih menjamin lingkungan TPS tetap terjaga dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, terutama bagi pihak-pihak yang terlibat di dalam area pemilihan, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU untuk menerbitkan surat himbauan agar dapat memastikan memenuhi protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.

Selain itu, Doli menambahkan, Komisi II DPR RI meminta KPU dan Bawaslu untuk meningkatkan koordinasi dan menyamakan persepsi, terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disosialisasikan sampai pada tingkat KPPS dan pengawas TPS.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2047 seconds (0.1#10.140)