DPR Ingatkan KPU-Bawaslu Terapkan Pengawasan Ketat di Setiap Tahapan
Selasa, 08 Desember 2020 - 19:48 WIB
loading...
Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan konsultasi Peraturan Bawaslu RI dan persiapan pemungutan suara pada 9 Desember besok.
(Baca juga: Update, Total 2.144 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19)
Selain menyoroti soal kesiapan logistik pemungutan suara, penggunaan teknologi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu pada Pilkada 2020, Komisi II DPR RI juga mengingatkan soal penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di TPS.
(Baca juga: Menlu Retno Sebut Diplomasi Vaksin Terus Dilanjutkan untuk Kawal Vaksinasi)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, berdasarkan penjelasan yang disampaikan Bawaslu RI terkait Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu Nomor 17 Tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Bawaslu, KPU, dan Kemendagri menyetujui Peraturan Bawaslu tersebut dengan beberapa catatan.
"Catatan pertama yakni memperkuat pengawasan dalam penggunaan teknologi Sirekap dalam rangka menjamin akuntabilitas hasil pemilihan. Kedua, memperkuat pengawasan dalam penegakan protokol kesehatan covid-19 dalam setiap tahapan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan hasil pemilihan di setiap tingkatan penyelenggara pemilu," kata Doli membacakan kesimpulan RDP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2020) malam.
Kemudian, sambung politikus Partai Golkat itu, yang menjadi catatan dalam RDP yang dihadiri anggota KPU, anggota Bawaslu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri (Dirjen Polpum), serta Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri terkait Perbawaslu yakni, Bawaslu harus memberikan pengawasan terhadap pemenuhan hak pilih masyarakat terutama bagi pemilih yang terdampak Covid-19 dan yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
(Baca juga: Update, Total 2.144 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19)
Selain menyoroti soal kesiapan logistik pemungutan suara, penggunaan teknologi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu pada Pilkada 2020, Komisi II DPR RI juga mengingatkan soal penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di TPS.
(Baca juga: Menlu Retno Sebut Diplomasi Vaksin Terus Dilanjutkan untuk Kawal Vaksinasi)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, berdasarkan penjelasan yang disampaikan Bawaslu RI terkait Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu Nomor 17 Tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Bawaslu, KPU, dan Kemendagri menyetujui Peraturan Bawaslu tersebut dengan beberapa catatan.
"Catatan pertama yakni memperkuat pengawasan dalam penggunaan teknologi Sirekap dalam rangka menjamin akuntabilitas hasil pemilihan. Kedua, memperkuat pengawasan dalam penegakan protokol kesehatan covid-19 dalam setiap tahapan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan hasil pemilihan di setiap tingkatan penyelenggara pemilu," kata Doli membacakan kesimpulan RDP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2020) malam.
Kemudian, sambung politikus Partai Golkat itu, yang menjadi catatan dalam RDP yang dihadiri anggota KPU, anggota Bawaslu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri (Dirjen Polpum), serta Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri terkait Perbawaslu yakni, Bawaslu harus memberikan pengawasan terhadap pemenuhan hak pilih masyarakat terutama bagi pemilih yang terdampak Covid-19 dan yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Lihat Juga :