Seleksi Tahap III Calon Anggota KPU dan Bawaslu Diminta Transparan
Senin, 06 Desember 2021 - 02:51 WIB
loading...
Komite Independen Sadar Pemilu, Wildhan Khalyubi meminta Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu transparan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komite Independen Sadar Pemilu, Wildhan Khalyubi mengatakan, kehadiran Tim Seleksi (Timsel) penting untuk menjamin independensi proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Salah satu cara untuk menjaga independensi seleksi adalah terbukanya akses bagi publik untuk mengetahui proses seleksi dan siapa saja yang diseleksi.
"Perlu diakui, tim seleksi sudah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Namun, di sisi lain, masih terdapat tantangan pada tim seleksi terkait isu keterbukaan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (5/12/2021).
Menurutnya, pada beberapa persoalan dalam seleksi tidak menggambarkan transparansi seleksi untuk timsel belum memenuhi hak ingin tahu publik mengenai proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Contoh persoalan transparansi itu, pertama timsel tidak langsung membuka nama-nama pendaftar saat tahap pendaftaran awal calon anggota KPU dan Bawaslu.
Baca juga: Publik Diminta Pelototi 48 Calon Anggota KPU dan Bawaslu
"Kedua, setelah pengumuman peserta yang lolos tahapan administrasi, timsel juga tidak membuka daftar riwayat hidup (curriculum vitae/CV) peserta," tuturnya.
Dia menilai, CV penting agar publik mengetahui rekam jejak, organisasi, dan afiliasi politik peserta. Ketiga, hasil tes tertulis juga tidak dipublikasikan. Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 juga harus membuktikan komitmennya terhadap keterbukaan proses seleksi dan membuka ruang partisipasi masyarakat.
Baca juga: Timsel Serahkan 24 Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Presiden Januari 2022
"Perlu diakui, tim seleksi sudah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Namun, di sisi lain, masih terdapat tantangan pada tim seleksi terkait isu keterbukaan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (5/12/2021).
Menurutnya, pada beberapa persoalan dalam seleksi tidak menggambarkan transparansi seleksi untuk timsel belum memenuhi hak ingin tahu publik mengenai proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Contoh persoalan transparansi itu, pertama timsel tidak langsung membuka nama-nama pendaftar saat tahap pendaftaran awal calon anggota KPU dan Bawaslu.
Baca juga: Publik Diminta Pelototi 48 Calon Anggota KPU dan Bawaslu
"Kedua, setelah pengumuman peserta yang lolos tahapan administrasi, timsel juga tidak membuka daftar riwayat hidup (curriculum vitae/CV) peserta," tuturnya.
Dia menilai, CV penting agar publik mengetahui rekam jejak, organisasi, dan afiliasi politik peserta. Ketiga, hasil tes tertulis juga tidak dipublikasikan. Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 juga harus membuktikan komitmennya terhadap keterbukaan proses seleksi dan membuka ruang partisipasi masyarakat.
Baca juga: Timsel Serahkan 24 Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Presiden Januari 2022
Lihat Juga :