Seleksi Tahap III Calon Anggota KPU dan Bawaslu Diminta Transparan

Senin, 06 Desember 2021 - 02:51 WIB
loading...
Seleksi Tahap III Calon Anggota KPU dan Bawaslu Diminta Transparan
Komite Independen Sadar Pemilu, Wildhan Khalyubi meminta Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu transparan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komite Independen Sadar Pemilu, Wildhan Khalyubi mengatakan, kehadiran Tim Seleksi (Timsel) penting untuk menjamin independensi proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Salah satu cara untuk menjaga independensi seleksi adalah terbukanya akses bagi publik untuk mengetahui proses seleksi dan siapa saja yang diseleksi.

"Perlu diakui, tim seleksi sudah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Namun, di sisi lain, masih terdapat tantangan pada tim seleksi terkait isu keterbukaan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (5/12/2021).

Menurutnya, pada beberapa persoalan dalam seleksi tidak menggambarkan transparansi seleksi untuk timsel belum memenuhi hak ingin tahu publik mengenai proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Contoh persoalan transparansi itu, pertama timsel tidak langsung membuka nama-nama pendaftar saat tahap pendaftaran awal calon anggota KPU dan Bawaslu.



"Kedua, setelah pengumuman peserta yang lolos tahapan administrasi, timsel juga tidak membuka daftar riwayat hidup (curriculum vitae/CV) peserta," tuturnya.

Dia menilai, CV penting agar publik mengetahui rekam jejak, organisasi, dan afiliasi politik peserta. Ketiga, hasil tes tertulis juga tidak dipublikasikan. Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 juga harus membuktikan komitmennya terhadap keterbukaan proses seleksi dan membuka ruang partisipasi masyarakat.



Maka itu sejumlah elemen bangsa yang tergabung dalam Perludem, KoDe Inisiatif, Netgrit, KISP, ICW, JPPR, KIPP, DEEP, PUSaKO FH UA meminta timsel memastikan dan menjamin agar proses seleksi calon anggota KPU- Bawaslu periode 2022-2027 dilakukan secara transparan kepada setiap peserta calon anggota KPU dan Bawaslu khususnya serta kepada publik umumnya.

"Timsel membuka seluas-luasnya ruang dan akses bagi publik untuk berpartisipasi aktif dalam proses seleksi. Timsel mempublikasikan daftar riwayat hidup calon anggota KPU-Bawaslu yang bersedia daftar riwayat hidupnya dipublikasikan, dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi," terangnya.

Dia mengajak para calon anggota KPU dan Bawaslu yang lolos seleksi tahap II berkenan untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup yang diserahkan kepada timsel sebagai syarat pendaftaran seleksi yang sifat informasinya terbuka sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Mengajak dan mendorong pelibatan masyarakat sipil lainnya untuk memiliki kepekaan tinggi dan turut serta mencermati serta menganalisis rekam jejak calon KPU Bawaslu Republik Indonesia yang telah lolos di 48 besar," katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1570 seconds (0.1#10.140)