Seminggu Dibuka, Baru 11 Orang yang Mendaftar Calon Anggota KPU-Bawaslu

Minggu, 24 Oktober 2021 - 11:51 WIB
loading...
Seminggu Dibuka, Baru 11 Orang yang Mendaftar Calon Anggota KPU-Bawaslu
Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu masiih minim peminat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu telah dibuka sejak 18 Oktober 2021. Seminggu setelah pendaftaran dibuka, belum banyak pendaftar.

Berdasarkan laman https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id/jumlah-pendaftar jumlah pendaftar calon anggota KPU baru 8 orang. Sementara untuk calon anggota Bawaslu baru 3 orang.

Seperti diketahui Tim Seleksi (Timsel) harus menyerahkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu. Sebelumnya, Timsel Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Betti Alisjahbana Timsel akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu. Dia pun secara khusus meminta bantuan media untuk membantu melakukan sosialisasi.

“Kami minta bantuan media untuk terus disosialisasikan agar semakin banyak yang tahu. Dan mereka yang memenuhi syarat dan peduli pada demokrasi segera mendaftar,” ujarnya.

Terkait proses seleksi di masa pandemi, Betti mengatakan akan menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan. “Kegiatan-kegiatan yang bisa dilakukan via video conference, kami lakukan melalui video conference. Contohnya pada Sabtu lalu, kami melakukan konsultasi publik dengan para aktivis civil society, kami melakukannya dengan zoom, dan efektif juga,” ungkapnya.

Berikut 12 tahapan dalam seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu:

1. Pengumuman pendaftaran (15-17 Oktober 2021)

2. Penerimaan pendaftaran (18 Oktober-15 November 2021)

3. Penelitian administrasi (10-16 November 2021),

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (17 November 2021),
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2253 seconds (0.1#10.140)