KPK diminta hadirkan Boediono ke Tipikor
Kamis, 06 Maret 2014 - 15:18 WIB
KPK diminta hadirkan Boediono ke Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Nama mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono muncul di sidang perdana kasus bailout Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI) Budi Mulya.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) untuk kasus bailout Bank Century meminta agar Boediono dihadirkan ke persidangan untuk bisa menyampaikan keterangannya mengenai perkara itu.
Surat dakwaan yang bersumber dari berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi bisa dijadikan landasan untuk menghadirkan wakil presiden (wapres) tersebut.
"Dakwaan itu dari BAP (berita acara pemeriksaan) para saksi yang dirumuskan jadi surat dakwaan itu," kata Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Dengan demikian, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan tak ada alasan untuk tidak meminta keterangan dari Boediono dalam persidangan untuk perkara tersebut. "Jadi, saksi yang ada di dalam BAP itu harus dihadirkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI) Budi Mulya bersama mantan Gubernur BI Boediono, melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dalam kasus dugaan bailout Bank Century.
Bersama Budi Mulya, jaksa juga mendakwa mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Miranda Swaray Gultom. Dakwaan Budi dibacakan oleh Jaksa KPK secara bergantian.
"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti C Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang enam, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang tujuh, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan pemberian FPJP," kata Jaksa KMS Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Baca berita:
Boediono siap bersaksi di persidangan kasus Century
Anggota Tim Pengawas (Timwas) untuk kasus bailout Bank Century meminta agar Boediono dihadirkan ke persidangan untuk bisa menyampaikan keterangannya mengenai perkara itu.
Surat dakwaan yang bersumber dari berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi bisa dijadikan landasan untuk menghadirkan wakil presiden (wapres) tersebut.
"Dakwaan itu dari BAP (berita acara pemeriksaan) para saksi yang dirumuskan jadi surat dakwaan itu," kata Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Dengan demikian, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan tak ada alasan untuk tidak meminta keterangan dari Boediono dalam persidangan untuk perkara tersebut. "Jadi, saksi yang ada di dalam BAP itu harus dihadirkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI) Budi Mulya bersama mantan Gubernur BI Boediono, melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dalam kasus dugaan bailout Bank Century.
Bersama Budi Mulya, jaksa juga mendakwa mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Miranda Swaray Gultom. Dakwaan Budi dibacakan oleh Jaksa KPK secara bergantian.
"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti C Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang enam, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang tujuh, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan pemberian FPJP," kata Jaksa KMS Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Baca berita:
Boediono siap bersaksi di persidangan kasus Century
(kri)