Tanggapan Timwas soal nama Boediono di dakwaan Budi Mulya
Kamis, 06 Maret 2014 - 14:58 WIB
Tanggapan Timwas soal nama Boediono di dakwaan Budi Mulya
A
A
A
Sindonews.com - Nama mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mencuat dalam sidang perdana kasus bailout Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI) Budi Mulya (BM).
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century, Ahmad Yani mengungkapkan apa yang ada di dalam dakwaan bersumber dari berita acara pemeriksaan (BAP). Sehingga, bukan lagi rekaan atau karangan yang selama ini dituduhkan.
"Nah kalau dia sudah jelas diuraikan dalam dakwaan karena dakwaan ini bukan novel, bukan komik mengarang, dia diangkat dari yang namanya BAP," kata Yani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/201)
Karenanya, kata Yani, dengan munculnya nama Wakil Presiden (Wapres) Boediono, perlu dilihat pembentukan dasar dari dakwaan tersebut.
"Oleh karena itu harus kita lihat konstruksi dakwaan, apakah itu ada dakwaan primer atau lainnya," tegasnya.
Dirinya juga meyakini, perkara senilai Rp6,7 triliun ini tidak mungkin dilakukan oleh Budi Mulya. "Itu bukan perbuatan tunggal oleh Budi Mulya, itu ada perbuatan kolektif kolegial," tuntasnya.
Baca berita:
Dalam dakwaan Budi Mulya, nama Boediono disebut
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century, Ahmad Yani mengungkapkan apa yang ada di dalam dakwaan bersumber dari berita acara pemeriksaan (BAP). Sehingga, bukan lagi rekaan atau karangan yang selama ini dituduhkan.
"Nah kalau dia sudah jelas diuraikan dalam dakwaan karena dakwaan ini bukan novel, bukan komik mengarang, dia diangkat dari yang namanya BAP," kata Yani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/201)
Karenanya, kata Yani, dengan munculnya nama Wakil Presiden (Wapres) Boediono, perlu dilihat pembentukan dasar dari dakwaan tersebut.
"Oleh karena itu harus kita lihat konstruksi dakwaan, apakah itu ada dakwaan primer atau lainnya," tegasnya.
Dirinya juga meyakini, perkara senilai Rp6,7 triliun ini tidak mungkin dilakukan oleh Budi Mulya. "Itu bukan perbuatan tunggal oleh Budi Mulya, itu ada perbuatan kolektif kolegial," tuntasnya.
Baca berita:
Dalam dakwaan Budi Mulya, nama Boediono disebut
(kri)