Paripurna DPR sepakat Wahiduddin & Aswanto jadi hakim MK

Kamis, 06 Maret 2014 - 12:14 WIB
Paripurna DPR sepakat...
Paripurna DPR sepakat Wahiduddin & Aswanto jadi hakim MK
A A A
Sindonews.com - Paripurna DPR menyetujui Wahiduddin Adams dan Aswanto menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Harjono dan Akil Mochtar.

"Apakah laporan Komisi III mengenai pembahasan hakim konstitusi bisa disetujui," kata Pimpinan Sidang Paripurna DPR, Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

"Setuju," jawab anggota dewan.

Sebelumnya, Ketua Komisi III Pieter Zulkifli menyampaikan pemilihan keduanya menjadi hakim konstitusi, telah melewati berbagai tahapan seperti pembuatan makalah dan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), bersama tim pakar dan Komisi III, sebelum akhirnya melakukan pemungutan suara.

"Doktor Wahiddudin Adams mendapatkan 46 suara, kedua Aswanto 23 suara," kata Pieter dalam pidatonya.

Pieter juga menyampaikan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian Komisi III dalam memilih hakim konstitusi. "Kami mengutamakan kualitas, integritas, visi dan misi serta kompetensi atas dasar itu memilih dan diharapkan hakim konstitusi yang mampu menjaga citra tertinggi dan mengawal konstitusi," terangnya.

1. Wahiduddin Adams SH MA. Doktor dari Fakultas Syariah dan Hukum di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Saat ini pensiunan PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

2. Prof Dr Aswanto SH MSi DFM. Doktor Hukum Pidana di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. Saat ini dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).

Hakim terpilih harus perbaiki MK
(maf)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved