Paripurna DPR sepakat Wahiduddin & Aswanto jadi hakim MK
Kamis, 06 Maret 2014 - 12:14 WIB
Paripurna DPR sepakat Wahiduddin & Aswanto jadi hakim MK
A
A
A
Sindonews.com - Paripurna DPR menyetujui Wahiduddin Adams dan Aswanto menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Harjono dan Akil Mochtar.
"Apakah laporan Komisi III mengenai pembahasan hakim konstitusi bisa disetujui," kata Pimpinan Sidang Paripurna DPR, Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
"Setuju," jawab anggota dewan.
Sebelumnya, Ketua Komisi III Pieter Zulkifli menyampaikan pemilihan keduanya menjadi hakim konstitusi, telah melewati berbagai tahapan seperti pembuatan makalah dan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), bersama tim pakar dan Komisi III, sebelum akhirnya melakukan pemungutan suara.
"Doktor Wahiddudin Adams mendapatkan 46 suara, kedua Aswanto 23 suara," kata Pieter dalam pidatonya.
Pieter juga menyampaikan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian Komisi III dalam memilih hakim konstitusi. "Kami mengutamakan kualitas, integritas, visi dan misi serta kompetensi atas dasar itu memilih dan diharapkan hakim konstitusi yang mampu menjaga citra tertinggi dan mengawal konstitusi," terangnya.
1. Wahiduddin Adams SH MA. Doktor dari Fakultas Syariah dan Hukum di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Saat ini pensiunan PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
2. Prof Dr Aswanto SH MSi DFM. Doktor Hukum Pidana di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. Saat ini dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).
Hakim terpilih harus perbaiki MK
"Apakah laporan Komisi III mengenai pembahasan hakim konstitusi bisa disetujui," kata Pimpinan Sidang Paripurna DPR, Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
"Setuju," jawab anggota dewan.
Sebelumnya, Ketua Komisi III Pieter Zulkifli menyampaikan pemilihan keduanya menjadi hakim konstitusi, telah melewati berbagai tahapan seperti pembuatan makalah dan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), bersama tim pakar dan Komisi III, sebelum akhirnya melakukan pemungutan suara.
"Doktor Wahiddudin Adams mendapatkan 46 suara, kedua Aswanto 23 suara," kata Pieter dalam pidatonya.
Pieter juga menyampaikan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian Komisi III dalam memilih hakim konstitusi. "Kami mengutamakan kualitas, integritas, visi dan misi serta kompetensi atas dasar itu memilih dan diharapkan hakim konstitusi yang mampu menjaga citra tertinggi dan mengawal konstitusi," terangnya.
1. Wahiduddin Adams SH MA. Doktor dari Fakultas Syariah dan Hukum di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Saat ini pensiunan PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
2. Prof Dr Aswanto SH MSi DFM. Doktor Hukum Pidana di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. Saat ini dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).
Hakim terpilih harus perbaiki MK
(maf)