KUHP dan KUHAP, KPK jangan berpolemik di media

Rabu, 05 Maret 2014 - 18:16 WIB
KUHP dan KUHAP, KPK jangan berpolemik di media
KUHP dan KUHAP, KPK jangan berpolemik di media
A A A
Sindonews.com - Rencana perubahan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) terus berpolemik. Salah satu pihak yang mengkritisi materi perubahan itu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sikap ini sangat disayangkan oleh pakar hukum Chairul Huda. Menurutnya, jika KPK memiliki pemikiran lain mengenai perubahan KUHP dan KUHAP itu sebaiknya disampaikan kepada pemerintah dan DPR.

"Kalau KPK punya pendapat jangan kemudian di lempar di media," ujar Chairul dalam acara diskusi dengan tema 'Polemik Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP' di ruang rapat Fraksi Hanura, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Pada kesempatan itu, dia juga membantah bahwa KPK tidak dilibatkan dalam agenda pembahasan ini. Lanjutnya, dia menyarankan rencana pembahasan perubahan KUHP dan KUHAP ini sebaiknya dilanjutkan.

"KPK itu bagian dari tim. Cuma mungkin, karena orangnya berbeda, kan yang mewakili institusi bukan orang," tukasnya.

Berita:
KPK tegas minta pembahasan RUU KUHP dan KUHAP ditunda
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7169 seconds (0.1#10.140)