Perubahan KUHP dan KUHAP untuk perbaikan sistem hukum

Rabu, 05 Maret 2014 - 16:50 WIB
Perubahan KUHP dan KUHAP untuk perbaikan sistem hukum
Perubahan KUHP dan KUHAP untuk perbaikan sistem hukum
A A A
Sindonews.com - Rencana perubahan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) untuk menjadikan sistem hukum di Indonesia lebih baik.

Pakar hukum, Chairul Huda menyayangkan adanya pihak yang menolak rencana perubahan atas KUHP dan KUHAP tersebut. Apalagi dikaitkan dengan upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Padahal begitu ini menjadi UU KUHP dan KUHAP maka kita akan benar-benar merdeka. Sekarang katanya merdeka dari tahun 1945, tapi KUHP dan KUHAP Belanda masih kita pakai,” ujar Chairul dalam acara diskusi dengan tema 'Polemik Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP' di ruang rapat Fraksi Hanura, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Menurutnya, pembahasan perubahan UU KUHP dan KUHAP tidak murni pemikiran pemerintah dan DPR, tapi melibatkan pemikiran para pakar hukum.

"Kurang lebih sekira 60 orang doktor lahir berdasarkan penelitiannya dihubungankan dengan UU ini. Jadi bukan dari kemarin dibahas, bukan baru kemarin dibikin, apalagi seolah-olah DPR dituding yang membuat," tukasnya.

Berita:
KPK tegas minta pembahasan RUU KUHP-KUHAP ditunda
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7006 seconds (0.1#10.140)