Komisi III terima surat pengunduran diri Dimyati
Selasa, 04 Maret 2014 - 21:54 WIB
Komisi III terima surat pengunduran diri Dimyati
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi II DPR Ahmad Dimyati Natakusumah akhirnya resmi mengundurkan diri sebagai peserta calon hakim untuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Komisi III DPR yang sempat memimpin jalannya uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon hakim konstitusi, Al Muzzamil Yusuf mengutarakan mereka menerima surat dari Dimyati sekira 20.25 WIB.
"Ini saya baru menerima surat kepada pimpinan Komisi III perihal pengunduran diri yang dibuat Ahmad Dimyati Natakusumah tertanggal 4 Maret 2014," katanya membacakan isi surat tersebut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Ia pun tidak menyebut, secara rinci alasan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pada akhirnya lebih memilih mundur meski sebelumnya telah mengikuti fit and proper test.
Sebelumnya, Dimyati telah mengutarakan kalau dirinya patuh terhadap permintaan Fraksi PPP. Yang meminta dirinya mundur sebagai peserta calon hakim konstitusi.
"Saya manut, namanya ketua fraksi sudah buat surat resmi seperti itu. Memang pekerjaan di kajian ketatanegaraan lebih besar sebagai hakim MK," kata Dimyati sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR yang sempat memimpin jalannya uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon hakim konstitusi, Al Muzzamil Yusuf mengutarakan mereka menerima surat dari Dimyati sekira 20.25 WIB.
"Ini saya baru menerima surat kepada pimpinan Komisi III perihal pengunduran diri yang dibuat Ahmad Dimyati Natakusumah tertanggal 4 Maret 2014," katanya membacakan isi surat tersebut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Ia pun tidak menyebut, secara rinci alasan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pada akhirnya lebih memilih mundur meski sebelumnya telah mengikuti fit and proper test.
Sebelumnya, Dimyati telah mengutarakan kalau dirinya patuh terhadap permintaan Fraksi PPP. Yang meminta dirinya mundur sebagai peserta calon hakim konstitusi.
"Saya manut, namanya ketua fraksi sudah buat surat resmi seperti itu. Memang pekerjaan di kajian ketatanegaraan lebih besar sebagai hakim MK," kata Dimyati sebelumnya.
(kri)