Banyak putusan MK bagus, tapi harus dikritisi
Senin, 03 Maret 2014 - 23:39 WIB
Banyak putusan MK bagus, tapi harus dikritisi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon hakim untuk Mahkamah Konstitusi (MK), Nimatul Huda.
Di depan tim pakar dirinya menilai, banyak putusan MK yang bagus namun tetap harus dikritisi. Calon hakim konstitusi wanita ini menjelaskan, selama ini fokus di hukum tata negara di pemerintahan daerah (pemda).
"Banyak putusan MK yang luar biasa bagus, namun harus dikritisi," kata Nimatul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Dalam ujian kali ini, Nimatul sempat membuat salah seorang tim pakar, Lauddin Masuni geram, karena kehilangan konsentrasi saat ditanya, sehingga membuat Lauddin harus mengulang pertanyaannya.
Tak hanya itu, ia juga sempat kecewa ketika Nimatul salah menulis dalam makalahnya mengenai UUD 1945. "Tak boleh ada kesalahan dari hakim konstitusi. Pasca amandamen ini fatal sekali," ucap Lauddin.
Di awal dia sempat menegaskan, keinginannya untuk menjadi hakim konstitusi bukan karena ikut-ikutan. "Kalau mendaftar hakim MK hanya ikut-ikutan, berarti saya melacurkan diri. Saya ingin mempunyai andil bagi bangsa ini bukan ikut-ikutan," pungkasnya.
Hakim MK harus negarawan
Di depan tim pakar dirinya menilai, banyak putusan MK yang bagus namun tetap harus dikritisi. Calon hakim konstitusi wanita ini menjelaskan, selama ini fokus di hukum tata negara di pemerintahan daerah (pemda).
"Banyak putusan MK yang luar biasa bagus, namun harus dikritisi," kata Nimatul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Dalam ujian kali ini, Nimatul sempat membuat salah seorang tim pakar, Lauddin Masuni geram, karena kehilangan konsentrasi saat ditanya, sehingga membuat Lauddin harus mengulang pertanyaannya.
Tak hanya itu, ia juga sempat kecewa ketika Nimatul salah menulis dalam makalahnya mengenai UUD 1945. "Tak boleh ada kesalahan dari hakim konstitusi. Pasca amandamen ini fatal sekali," ucap Lauddin.
Di awal dia sempat menegaskan, keinginannya untuk menjadi hakim konstitusi bukan karena ikut-ikutan. "Kalau mendaftar hakim MK hanya ikut-ikutan, berarti saya melacurkan diri. Saya ingin mempunyai andil bagi bangsa ini bukan ikut-ikutan," pungkasnya.
Hakim MK harus negarawan
(maf)