Soal Dimyati, Komisi III tak berani asal coret
Senin, 03 Maret 2014 - 14:22 WIB
Soal Dimyati, Komisi III tak berani asal coret
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menegaskan mereka tak bisa asal mencoret anggota Komisi II Achmad Dimyati Natakusumah dari keikutsertaannya sebagai calon hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu mengomentari keinginan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat MK yang meminta mereka mencoret Dimyati sebagai calon hakim MK. Menurut dia, untuk bisa mencoret seseorang sebagai calon hakim konstitusi perlu ada alasan serta bukti mengapa orang tersebut harus dicoret.
"Untuk mencoret itu kita tidak bisa mencoret kalau tidak ada alasan tertulis fakta," kata Dimyati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Ia juga menyampaikan, sampai saat ini Komisi III belum menerima laporan negatif terkait calon hakim konstitusi termasuk politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
"Berdasarkan RDPU kita buka tidak ada (laporan) yang masuk, hanya berteriak dalam wacana. Fakta tertulisnya mana?" tegasnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar Komisi III dan Tim Pakar mencoret nama anggota Komisi II Achmad Dimyati Natakusumah dari daftar calon hakim konstitusi.
"Ingat substantif hakim MK itu mempunyai integritas dan punya kepribadian tidak tercela. Walau diputus tak bersalah dengan MA (Mahkamah Agung), tapi sudah cacat moral, dia tak lulus syarat itu," kata Anggota Koalisi Erwin Natosmal Oemar dalam konferensi persnya di Cikini, Jakarta Pusat, kemarin.
Menurut dia, belajar dari kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi III semestinya harus bisa menjauhkan unsur partai politik (parpol) untuk calon hakim MK.
"Permasalahannya bukan politisi, tapi independensinya. Apakah mereka bisa netral ketika memutus sengketa melibatkan partainya? Kita minta Komisi III coret calon politisi," terangnya.
Baca berita:
Calon hakim MK, ICW ragukan kredibilitas Dimyati
Hal itu mengomentari keinginan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat MK yang meminta mereka mencoret Dimyati sebagai calon hakim MK. Menurut dia, untuk bisa mencoret seseorang sebagai calon hakim konstitusi perlu ada alasan serta bukti mengapa orang tersebut harus dicoret.
"Untuk mencoret itu kita tidak bisa mencoret kalau tidak ada alasan tertulis fakta," kata Dimyati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Ia juga menyampaikan, sampai saat ini Komisi III belum menerima laporan negatif terkait calon hakim konstitusi termasuk politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
"Berdasarkan RDPU kita buka tidak ada (laporan) yang masuk, hanya berteriak dalam wacana. Fakta tertulisnya mana?" tegasnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar Komisi III dan Tim Pakar mencoret nama anggota Komisi II Achmad Dimyati Natakusumah dari daftar calon hakim konstitusi.
"Ingat substantif hakim MK itu mempunyai integritas dan punya kepribadian tidak tercela. Walau diputus tak bersalah dengan MA (Mahkamah Agung), tapi sudah cacat moral, dia tak lulus syarat itu," kata Anggota Koalisi Erwin Natosmal Oemar dalam konferensi persnya di Cikini, Jakarta Pusat, kemarin.
Menurut dia, belajar dari kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi III semestinya harus bisa menjauhkan unsur partai politik (parpol) untuk calon hakim MK.
"Permasalahannya bukan politisi, tapi independensinya. Apakah mereka bisa netral ketika memutus sengketa melibatkan partainya? Kita minta Komisi III coret calon politisi," terangnya.
Baca berita:
Calon hakim MK, ICW ragukan kredibilitas Dimyati
(kri)