KPK gaet BPN usut tanah & bangunan Wawan
Senin, 03 Maret 2014 - 04:04 WIB
KPK gaet BPN usut tanah & bangunan Wawan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengusut aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya sampai hari ini masih melakukan penelusuran aset-aset milik Wawan yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bahkan kata dia, penelusuran aset Wawan berupa rumah dan tanah bisa dilakukan dengan dibantu BPN. Tetapi Johan belum bisa menyampaikan, sejauh mana hasil penelusuran. Karena dia belum menerima informasi lebih lanjut.
"Jadi bisa saja ada beberapa tanah dan bangunan yang diduga milik TCW yang ditelusuri KPK melalui BPN. Kan saya tidak tahu informasi detilnya seperti apa. Tapi belum ada loh yang disita," kata Johan saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu 2 Maret 2014.
Dia melanjutkan, pada Jumat 28 Februari, penyidik masih turun menelusuri keberadaan mobil lain yang diduga terkait atau milik Wawan. Tetapi belum ada informasi lanjutan yang diterima Johan sampai kemarin hasilnya seperti apa.
Johan juga belum mengetahui mobil jenis apa dan berada di tangan siapa. KPK mempersilahkan bila pihak Wawan mengklaim 47 mobil dan satu motor gede Harley Davidson yang sudah sudah disita berasal dari hasil usaha yang sah dan halal.
"Sah-sah saja itu. Sementara mobil-mobil dan mobil ini disita dululah biar tidak berganti kepemilikan atau berpindah tangan. Itu sebenarnya filosofinya. Nanti dari hasil itu hakim yang memutuskan," bebernya.
Menurutnya, mobil-mobil dan satu moge yang sudah disita tentu saja berkaitan dengan TPPU Wawan. Nantinya KPK akan mengklarifikasi kepada pihak penerima dan Wawan.
Pihaknya juga mempersilakan pihak Wawan mengatakan bahwa tanah dan bangunan adalah hasil usaha halal. Tetapi komentar itu harusnya disampaikan saat KPK sudah menyita tanah atau bangunan. "Silakan saja itu. Tapi kita kan belum ada sita tanah dan bangunan," jelasnya.
Johan menggariskan, TPPU sebagian filosofinya adalah harus ada pembuktian terbalik atau pembebanan pembuktian kepada tersangka atau terdakwa. Dalam kasus TPPU terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo misalnya, ada sebagian aset yang menurut hakim yang tidak terbukti terkait tindak pidana korupsi dan TPPU, kemudan dikembalikan.
"Disita di KPK itu kan bukan dirampas. Tapi disita utk sementara agar tidak berpindah tangan atau diperjualbelikan," tandasnya.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya sampai hari ini masih melakukan penelusuran aset-aset milik Wawan yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bahkan kata dia, penelusuran aset Wawan berupa rumah dan tanah bisa dilakukan dengan dibantu BPN. Tetapi Johan belum bisa menyampaikan, sejauh mana hasil penelusuran. Karena dia belum menerima informasi lebih lanjut.
"Jadi bisa saja ada beberapa tanah dan bangunan yang diduga milik TCW yang ditelusuri KPK melalui BPN. Kan saya tidak tahu informasi detilnya seperti apa. Tapi belum ada loh yang disita," kata Johan saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu 2 Maret 2014.
Dia melanjutkan, pada Jumat 28 Februari, penyidik masih turun menelusuri keberadaan mobil lain yang diduga terkait atau milik Wawan. Tetapi belum ada informasi lanjutan yang diterima Johan sampai kemarin hasilnya seperti apa.
Johan juga belum mengetahui mobil jenis apa dan berada di tangan siapa. KPK mempersilahkan bila pihak Wawan mengklaim 47 mobil dan satu motor gede Harley Davidson yang sudah sudah disita berasal dari hasil usaha yang sah dan halal.
"Sah-sah saja itu. Sementara mobil-mobil dan mobil ini disita dululah biar tidak berganti kepemilikan atau berpindah tangan. Itu sebenarnya filosofinya. Nanti dari hasil itu hakim yang memutuskan," bebernya.
Menurutnya, mobil-mobil dan satu moge yang sudah disita tentu saja berkaitan dengan TPPU Wawan. Nantinya KPK akan mengklarifikasi kepada pihak penerima dan Wawan.
Pihaknya juga mempersilakan pihak Wawan mengatakan bahwa tanah dan bangunan adalah hasil usaha halal. Tetapi komentar itu harusnya disampaikan saat KPK sudah menyita tanah atau bangunan. "Silakan saja itu. Tapi kita kan belum ada sita tanah dan bangunan," jelasnya.
Johan menggariskan, TPPU sebagian filosofinya adalah harus ada pembuktian terbalik atau pembebanan pembuktian kepada tersangka atau terdakwa. Dalam kasus TPPU terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo misalnya, ada sebagian aset yang menurut hakim yang tidak terbukti terkait tindak pidana korupsi dan TPPU, kemudan dikembalikan.
"Disita di KPK itu kan bukan dirampas. Tapi disita utk sementara agar tidak berpindah tangan atau diperjualbelikan," tandasnya.
(maf)