Tiga aspek penilaian calon hakim MK
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzammil Yusuf mengungkapkan, komisinya bisa saja menolak semua calon hakim konstitusi apabila semua calon tidak sesuai keinginan.
Di mana mereka akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada 3 hingga 5 Maret 2014, setelah sebelumnya 12 calon hakim konstitusi membuat makalah terlebih dahulu.
"Kalau tidak mumpuni ya bisa pilih satu atau tidak ada sama sekali," kata Muzzamil dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Muzzamil mengatakan, Komisi III bersama tim pakar akan melihat kemampuan dari 12 nama calon itu, mulai dari pembuatan makalah hingga fit and proper test. Mereka pun telah menyiapkan tiga aspek penilaian yang menjadi perhatian komisi yang membidangi masalah hukum, keamanan dan perundang-undangan itu.
"Keilmuan mereka terhadap konstitusi, MK, track record. Di luar kemampuan mereka dan visi misi. Itu tiga aspek yang akan dinilai," terangnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menegaskan penilaian itu akan dibawa dalam forum antara Komisi III dengan tim pakar untuk mencari mereka yang layak menduduki kursi sebagai hakim konstitusi.
"Tim pakar konsolidasi, maka fraksi mempertimbangkan apa yg disampaikan pakar itu. Hak pilihnya tetap ada DPR," pungkasnya.
Hakim MK harus negarawan
Di mana mereka akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada 3 hingga 5 Maret 2014, setelah sebelumnya 12 calon hakim konstitusi membuat makalah terlebih dahulu.
"Kalau tidak mumpuni ya bisa pilih satu atau tidak ada sama sekali," kata Muzzamil dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Muzzamil mengatakan, Komisi III bersama tim pakar akan melihat kemampuan dari 12 nama calon itu, mulai dari pembuatan makalah hingga fit and proper test. Mereka pun telah menyiapkan tiga aspek penilaian yang menjadi perhatian komisi yang membidangi masalah hukum, keamanan dan perundang-undangan itu.
"Keilmuan mereka terhadap konstitusi, MK, track record. Di luar kemampuan mereka dan visi misi. Itu tiga aspek yang akan dinilai," terangnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menegaskan penilaian itu akan dibawa dalam forum antara Komisi III dengan tim pakar untuk mencari mereka yang layak menduduki kursi sebagai hakim konstitusi.
"Tim pakar konsolidasi, maka fraksi mempertimbangkan apa yg disampaikan pakar itu. Hak pilihnya tetap ada DPR," pungkasnya.
Hakim MK harus negarawan
(maf)