KPK incar Atut jadi tersangka Pemilukada Banten

Rabu, 26 Februari 2014 - 20:05 WIB
KPK incar Atut jadi...
KPK incar Atut jadi tersangka Pemilukada Banten
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam suap pengurusan sengketa Pemilukada Provinsi Banten yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Atut sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap Rp1 miliar kepada mantan Ketua MK M Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten pada Senin, 16 Desember 2013. Status ini menyusul penetapan adik kandugnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menuturkan, kasus dugaan suap sengketa pemilukada terkait Atut di KPK masih dikembangkan. Dia menuturkan, belum mengetahui apakah sampai kemarin yang disidik hanya Pemilukada Lebak atau juga serta sengketa Pemilukada Banten yang turut diikuti pasangan Ratu Atut-Rano Karno juga.

"Tetapi ingat dalam penyidikan kasus sengketa pemilukadanya RAC bisa berkembang. Kalau Akil Mochtar, di dakwaannya memang ada penerimaan Rp7,5 miliar dalam sengketa Pemilukada Banten," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/14).

Dari informasi yang berhasil dihimpun SINDO selain penerimaan Rp7,5 miliar, Akil dari Wawan atas persetujuan Atut terungkap dalam sidang perdana Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 20 Februari 2014, ternyata pemberian uang itu juga muncul dalam dakwaan Wawan sebagai pemberi.

Tetapi belum dibacakan pada sidang perdana yang dibatal diselenggarakan pada Senin 24 Februari 2014. Bahkan, status tersangka Ratu Atut dalam sengket Pemilukada Banten tinggal menunggu waktu.

"Nanti akan disampaikan. Sekarang masih proses," kata seorang sumber kepada SINDO.

Johan melanjutkan, hari ini penyidik menjadwalkan memeriksa lima saksi untuk sengketa pemilukada MK tersangka Atut. Empat orang yang hadir dan sudah memberikan keterangan yakni, Bendahara Kantor Pusat PT Bali Pasific Pragama (BPP) Kurrotul Aini, Sekretaris Ketua MK (termasuk saat Akil menjabat) Yuanna Sisilia, Security MK Imran Cahyadi dan Wahyu Endro Prayugo (anggota Polri).

Sedangkan, Kasno (anggota Polri) tidak hadir. Keterangan mereka dinilai dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara Atut.

"Kurrotul Aini tadi hadir. Apakah Kurrotul Aini ditanyakan soal uang Rp7,5 miliar atau tidak? Saya tidak tahu. Karena materi tidak diffiding. Coba ditanya ke yang bersangkutan," tandasnya.

Baca berita:
Suap Bupati Lebak ke Akil dimodali Atut
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved