KPK incar Atut jadi tersangka Pemilukada Banten
Rabu, 26 Februari 2014 - 20:05 WIB
KPK incar Atut jadi tersangka Pemilukada Banten
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam suap pengurusan sengketa Pemilukada Provinsi Banten yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Atut sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap Rp1 miliar kepada mantan Ketua MK M Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten pada Senin, 16 Desember 2013. Status ini menyusul penetapan adik kandugnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menuturkan, kasus dugaan suap sengketa pemilukada terkait Atut di KPK masih dikembangkan. Dia menuturkan, belum mengetahui apakah sampai kemarin yang disidik hanya Pemilukada Lebak atau juga serta sengketa Pemilukada Banten yang turut diikuti pasangan Ratu Atut-Rano Karno juga.
"Tetapi ingat dalam penyidikan kasus sengketa pemilukadanya RAC bisa berkembang. Kalau Akil Mochtar, di dakwaannya memang ada penerimaan Rp7,5 miliar dalam sengketa Pemilukada Banten," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/14).
Dari informasi yang berhasil dihimpun SINDO selain penerimaan Rp7,5 miliar, Akil dari Wawan atas persetujuan Atut terungkap dalam sidang perdana Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 20 Februari 2014, ternyata pemberian uang itu juga muncul dalam dakwaan Wawan sebagai pemberi.
Tetapi belum dibacakan pada sidang perdana yang dibatal diselenggarakan pada Senin 24 Februari 2014. Bahkan, status tersangka Ratu Atut dalam sengket Pemilukada Banten tinggal menunggu waktu.
"Nanti akan disampaikan. Sekarang masih proses," kata seorang sumber kepada SINDO.
Johan melanjutkan, hari ini penyidik menjadwalkan memeriksa lima saksi untuk sengketa pemilukada MK tersangka Atut. Empat orang yang hadir dan sudah memberikan keterangan yakni, Bendahara Kantor Pusat PT Bali Pasific Pragama (BPP) Kurrotul Aini, Sekretaris Ketua MK (termasuk saat Akil menjabat) Yuanna Sisilia, Security MK Imran Cahyadi dan Wahyu Endro Prayugo (anggota Polri).
Sedangkan, Kasno (anggota Polri) tidak hadir. Keterangan mereka dinilai dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara Atut.
"Kurrotul Aini tadi hadir. Apakah Kurrotul Aini ditanyakan soal uang Rp7,5 miliar atau tidak? Saya tidak tahu. Karena materi tidak diffiding. Coba ditanya ke yang bersangkutan," tandasnya.
Baca berita:
Suap Bupati Lebak ke Akil dimodali Atut
Atut sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap Rp1 miliar kepada mantan Ketua MK M Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten pada Senin, 16 Desember 2013. Status ini menyusul penetapan adik kandugnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menuturkan, kasus dugaan suap sengketa pemilukada terkait Atut di KPK masih dikembangkan. Dia menuturkan, belum mengetahui apakah sampai kemarin yang disidik hanya Pemilukada Lebak atau juga serta sengketa Pemilukada Banten yang turut diikuti pasangan Ratu Atut-Rano Karno juga.
"Tetapi ingat dalam penyidikan kasus sengketa pemilukadanya RAC bisa berkembang. Kalau Akil Mochtar, di dakwaannya memang ada penerimaan Rp7,5 miliar dalam sengketa Pemilukada Banten," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/14).
Dari informasi yang berhasil dihimpun SINDO selain penerimaan Rp7,5 miliar, Akil dari Wawan atas persetujuan Atut terungkap dalam sidang perdana Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 20 Februari 2014, ternyata pemberian uang itu juga muncul dalam dakwaan Wawan sebagai pemberi.
Tetapi belum dibacakan pada sidang perdana yang dibatal diselenggarakan pada Senin 24 Februari 2014. Bahkan, status tersangka Ratu Atut dalam sengket Pemilukada Banten tinggal menunggu waktu.
"Nanti akan disampaikan. Sekarang masih proses," kata seorang sumber kepada SINDO.
Johan melanjutkan, hari ini penyidik menjadwalkan memeriksa lima saksi untuk sengketa pemilukada MK tersangka Atut. Empat orang yang hadir dan sudah memberikan keterangan yakni, Bendahara Kantor Pusat PT Bali Pasific Pragama (BPP) Kurrotul Aini, Sekretaris Ketua MK (termasuk saat Akil menjabat) Yuanna Sisilia, Security MK Imran Cahyadi dan Wahyu Endro Prayugo (anggota Polri).
Sedangkan, Kasno (anggota Polri) tidak hadir. Keterangan mereka dinilai dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara Atut.
"Kurrotul Aini tadi hadir. Apakah Kurrotul Aini ditanyakan soal uang Rp7,5 miliar atau tidak? Saya tidak tahu. Karena materi tidak diffiding. Coba ditanya ke yang bersangkutan," tandasnya.
Baca berita:
Suap Bupati Lebak ke Akil dimodali Atut
(kri)