Hakim MK harus negarawan

Selasa, 25 Februari 2014 - 11:07 WIB
Hakim MK harus negarawan
Hakim MK harus negarawan
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menyarankan agar Komisi III segera melakukan revisi terhadap undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, langkah itu untuk memperoleh sosok hakim yang memiliki jiwa negarawan. Dia menambahkan, revisi UU MK juga menjadi jalan keluar setelah UU MK bentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dibuat pemerintah digugurkan MK.

"Karena kekuasaan kewenangan MK yang begitu besar karena itu bahaya apabila tidak diisi negarawan," kata Martin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Menurut politikus Partai Gerindra ini, proses seleksi calon hakim konstitusi menjadi faktor utama untuk bisa mendatangkan hakim MK yang benar seorang negarawan. "Melalui seleksi itu akan terpilih negarawan," katanya.

Ketika disinggung kapan revisi UU MK bisa diajukan, dirinya pun menyarankan supaya sikap itu bisa segera dilakukan. "Secepatnya, kita mengharap revisi UU MK. Karena begitu penting undang-undang untuk direvisi," pungkasnya.

Berita:
Uji kelayakan calon hakim MK 3 Maret
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1228 seconds (0.1#10.140)