Revisi RUU KUHAP bukan ranah presiden
A
A
A
Sindonews.com - Pro kontra revisi Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP dan KUHP masih terus bergulir. Revisi tersebut dinilai bakal melemahkan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terdapat sejumlah klausul yang melokalisir kewenangan KPK.
Juru Bicara (Jubir) Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, hal tersebut bukan kewenangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pihaknya menyerahkan kepada kementerian terkait dan DPR yang sedang menggodok aturan tersebut. "Kan itu bukan domain Presiden, bahwa pembahasan mengenai KUHAP, tentu melibatkan beberapa kementerian terkait, dengan DPR RI," tegasnya di Depok, Minggu 23 Februari 2014.
Julian meyakini, apa yang sedang dibahas diyakini benar-benar didedikasikan untuk perbaikan negara ini. Ia pun enggan mengomentari secara substantif tiap pasal. Begitu pula saat ditanya terkait dukungan revisi tersebut diteruskan atau dihentikan.
"Saya tidak komentar untuk substantif, karena memang kami tak punya kewenangan untuk itu. Saya tidak bisa masuk ke sana (revisi dihentikan sementara), kami belum bisa komentar untuk itu," tegasnya.
Revisi KUHAP dibuat oleh penguasa & didukung parlemen korup
Juru Bicara (Jubir) Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, hal tersebut bukan kewenangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pihaknya menyerahkan kepada kementerian terkait dan DPR yang sedang menggodok aturan tersebut. "Kan itu bukan domain Presiden, bahwa pembahasan mengenai KUHAP, tentu melibatkan beberapa kementerian terkait, dengan DPR RI," tegasnya di Depok, Minggu 23 Februari 2014.
Julian meyakini, apa yang sedang dibahas diyakini benar-benar didedikasikan untuk perbaikan negara ini. Ia pun enggan mengomentari secara substantif tiap pasal. Begitu pula saat ditanya terkait dukungan revisi tersebut diteruskan atau dihentikan.
"Saya tidak komentar untuk substantif, karena memang kami tak punya kewenangan untuk itu. Saya tidak bisa masuk ke sana (revisi dihentikan sementara), kami belum bisa komentar untuk itu," tegasnya.
Revisi KUHAP dibuat oleh penguasa & didukung parlemen korup
(maf)