Saat ini pemberi suap Akil ketar-ketir diciduk KPK

Sabtu, 22 Februari 2014 - 02:07 WIB
Saat ini pemberi suap...
Saat ini pemberi suap Akil ketar-ketir diciduk KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menetapkan tersangka baru pada pemberi suap terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (AM).

Pemberian suap itu terkait dengan pengurusan 14 sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) yang disidangkan di MK.

Dalam sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), KPK sudah menetapkan Bupati Gunung Mas nonaktif Hambit Bintih dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama, Cornelis Nalau Antun sebagai tersangka pemberi suap Rp3 miliar.

Kasusnya sedang dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Sementara, dalam sengketa Pemilukada Lebak, Banten, KPK sudah menetapkan dua pemberi suap Rp1 miliar yakni, Tb Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Para pemberi lain berada dalam 14 sengketa pemilukada, seperti tertuang dalam dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK seperti yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 20 Februari 2014.

Mereka yakni, mantan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah (Pemilukada Lebak), Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri (Pemilukada Kabupaten Empat Lawang dengan Rp10 miliar dan USD500.000).

Kemudian Wali Kota Palembang Romi Herton (Pemilukada Kota Palembang dengan suap Rp19.866.092.800), serta Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza dan Wakil Bupati Eki Setyanto (Pemilukada Kabupaten Lampung Selatan, suap Rp500 juta).

Berikutnya, Bupati Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun (Pemilukada Kabupaten Buton suap Rp1 miliar), Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua (Pemilukada Kabupaten Pulau Morotai dengan suap Rp2.989.000.000).

Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang (Pemilukada Tapanuli Tengah dengan suap Rp1,8 miliar), dan Ketua DPD Partai Golkar sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilukada Jawa Timur pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf (Karsa), Zainudin Amali (Pemilukada Gubernur Jawa Timur pemberian janji Rp10 miliar).

Kemudian, Wakil Gubernur Papua 2006-2011 Alex Hesegem (suap Rp125 juta terkait lima sengketa pemilukada di kabupaten atau kota di Provinsi Papua), dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Wawan (suap Rp7,5 miliar untuk Pemilukada Gubernur-Wakil Gubernur Banten yang diikuti Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno).

Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas menyatakan, ada dua tahap melihat dakwaan KPK terhadap Akil. Termasuk terkait penerimaan suap Rp47,7 miliar dan USD500.000 dari pengurusan 14 sengketa pemilukada kabupaten/kota/provinsi (termasuk sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah) dan penerimaan janji Rp10 miliar dalam sengketa Pemilukada Provinsi Jawa Timur.

Pertama, pasti ditangani penyelenggara negaranya dulu. Apalagi Akil adalah mantan Ketua MK. Langkahnya KPK akan fokus ke Akil lebih dulu. Kedua, yang lain yakni, terduga pemberi suap dan janji akan terus diwasi sambil mencermati perkembangan sidang Akil nanti.

Karenanya, KPK tidak akan melepaskan begitu saja para pemberi suap lain. Status tersangka mereka menunggu fakta sidang dan putusan hakim. "Secara prosedural, profesional KPK akan melihat perkembangan sidang AM," kata Busyro saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Jumat (21/2/14).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, secara umum dakwaan kepada Akil tentu disusun berdasarkan beberapa hal. Pertama, keterangan atau informasi saksi dan tersangka. Kedua, hasil penggeledahan.

Ketiga, data dan bukti yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan kasus Akil, baik dalam kasus dugaan penerimaan suap, penerimaan janji, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Johan, para pemberi suap dan janji yang dituangkan dalam dakwaan tersebut berdasarkan tiga hal itu. Dia memastikan, KPK tidak akan berhenti sampai pada Akil saja.

"Tentu bisa berangkat dari situ (pemberi suapnya). KPK punya buktinya. Tapi kan harus diuji di pengadilan dulu sama hakim. Jadi ini tidak berhenti begitu saja," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Dalam melihat kepastian dugaan keterlibatan pemberi suap lain dalam 14 sengketa pemilukada di luar sengketa Pemilukada Gunung Mas, ada dua hal yang digariskan KPK. Pertama, KPK akan mencermati dan menunggu fakta-fakta persidangan Akil yang muncul nanti seperti apa.

Apakah ada fakta-fakta baru yang mendukung pengakuan-pengakuan soal para pemberi suap dan janji tersebut. Kedua, bagaimana putusan hakim nanti terhadap pemberi suap misalnya si A, yang pada akhirnya bisa digunakan untuk kembangkan kasus sengketa pemilukada terkait Akil. "Bahkan bisa dibuka penyelidikan baru," ujarnya.

Dia mengungkapkan, fakta-fakta persidangan dan putusan hakim itu sudah banyak contoh dalam kasus yang ditangani KPK memunculkan penyelidikan dan tersangka baru.

Sekali lagi kata dia, kasus dugaan suap Akil bisa dipastikan tidak berhenti sampai pada titik Akil disidangkan saja. "KPK akan melihat apakah ada dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Siapa pun dia," bebernya.

Pekan depan Akil ajukan eksepsi
Akil didakwa terima hadiah atau janji Rp57 miliar
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved