Akil transfer Rp475 juta ke penyanyi dangdut
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar diduga pernah mentransfer Rp475 juta ke penyanyi dangdut bernama Rya Fitriyani. Hal ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dalam dakwaan itu tercatat ada 31 kali transaksi dengan jumlah Rp 332.100. Transaksi berikutnya dilakukan sebanyak 20 kali dengan jumlah sebesar Rp 143 juta.
"Dari rekening Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro atas nama Akil Mochtar kepada Rya Fitriyani," kata Jaksa Ely Kusumastuty saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis 20 Februari 2014.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Ely mengatakan, tidak jelas peruntukannya dalam transaksi tersebut.
Dalam kasus ini, Akil terancam pidana Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-undang RI Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita:
Pekan depan Akil ajukan eksepsi
Dalam dakwaan itu tercatat ada 31 kali transaksi dengan jumlah Rp 332.100. Transaksi berikutnya dilakukan sebanyak 20 kali dengan jumlah sebesar Rp 143 juta.
"Dari rekening Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro atas nama Akil Mochtar kepada Rya Fitriyani," kata Jaksa Ely Kusumastuty saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis 20 Februari 2014.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Ely mengatakan, tidak jelas peruntukannya dalam transaksi tersebut.
Dalam kasus ini, Akil terancam pidana Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-undang RI Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita:
Pekan depan Akil ajukan eksepsi
(kur)