Dugaan jumlah uang diterima Akil di Pemilukada Banten

Kamis, 20 Februari 2014 - 19:49 WIB
Dugaan jumlah uang diterima...
Dugaan jumlah uang diterima Akil di Pemilukada Banten
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, didakwa telah menerima janji terkait penanganan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Banten tahun 2011.

Akil didakwa menerima uang dari Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Hasil Pemilukada Banten yang dimenangkan oleh pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno, digugat oleh pasangan lain yakni, Waidin Halim dan Irna Narulita.

"Atas adanya permohonan keberatan hasil Pemilukada Provinsi Banten, terdakwa telah menerima uang dari Wawan melalui transfer," ungkap Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Dari total yang ditransfer Wawan kepada Akil, jumlahnya mencapai Rp7,5 miliar, penerimaan uang tersebut patut diduga berkaitan dengan kewenangan Akil di MK.

"Terdakwa Akil Mochtar selaku penyelenggara negara telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp7,5 miliar padahal patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan dan kewenangannya," ucapnya.

Wawan mengirimkan uang sebanyak lima kali melalui transfer ke rekening atas nama CV Ratu Samagat di Bank Mandiri KC Pontianak dengan nomor 146.0089.888.999. Dengan rincian sebagai berikut.

Sebesar Rp250 juta dan Rp500 juta ditransfer pada 31 Oktober 2011 dengan pengirim Ahmad Farid Ansyari dengan kolom berita slip, biaya transportasi dan sewa alat berat.

Sebesar Rp100 juta dan Rp150 juta ditransfer pada 1 Oktober 2011 dengan pengirim Ahmad Farid Ansyari dengan kolom berita slip, biaya Transportasi dan alat berat. Sebesar Rp2 miliar yang ditransfer pada 17 November 2011 dengan pengirim Yayah Rodiah dengan kolom berita slip, pembayaran bibit kelapa sawit.

Sebesar Rp3 miliar yang ditransfer pada 18 November 2011 dengan pengirim Agah Mohammad Noor dengan kolom berita slip, untuk pembelian bibit kelapa sawit. Sebesar Rp1,5 miliar yang dikirim pada 18 November 2011 dengan pengirim Asep Bardan dengan kolom berita slip, untuk pembelian alat berat.

Akil didakwa terima puluhan miliar terkait pemilukada
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9303 seconds (0.1#10.140)