Fahri Hamzah sepakat MK batalkan Perppu
A
A
A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi atau pengujian Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, terus menjadi perbincangan publik.
Anggota Komisi III DPR RI Fahri Hamzah, angkat bicara menanggapi putusan MK tersebut. Jika sejumlah kalangan mengkritik putusan MK itu, tidak demikian dengan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Justru Fahri mengapresiasi putusan MK yang menghapus UU tentang penyelamatan MK tersebut. "Bagus itu. Karena SBY kan mau mengintervensi MK lewat Perppu MK. Kemudian ditorpedo MK (dibatalkan MK)," kata Fahri Hamzah di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin (17/2/2014) .
Menurutnya, putusan MK yang membatalkan UU tentang penyelamatan MK itu sudah tepat.
"Sudah benar itu (putusan MK). MK mulai sekarang jangan mau diganggu-ganggu sama orang luar, kaca mata kuda saja (lihat lurus ke depan)," ucapnya.
Seperti diketahui, Kamis 13 Februari 2014, MK mengabulkan uji materi atau pengujian UU Nomor 4 Tahun 2014. Maka itu, putusan ini otomatis menghapus UU tentang penyelamatan MK yang dibentuk pascamantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus penanganan sengketa pemilukada di MK.
MK menilai, UU Nomor 4 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, UU tersebut tidak berlaku lagi. MK kemudian memutuskan UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali.
Perppu dibatalkan, wibawa MK gagal pulih
Anggota Komisi III DPR RI Fahri Hamzah, angkat bicara menanggapi putusan MK tersebut. Jika sejumlah kalangan mengkritik putusan MK itu, tidak demikian dengan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Justru Fahri mengapresiasi putusan MK yang menghapus UU tentang penyelamatan MK tersebut. "Bagus itu. Karena SBY kan mau mengintervensi MK lewat Perppu MK. Kemudian ditorpedo MK (dibatalkan MK)," kata Fahri Hamzah di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin (17/2/2014) .
Menurutnya, putusan MK yang membatalkan UU tentang penyelamatan MK itu sudah tepat.
"Sudah benar itu (putusan MK). MK mulai sekarang jangan mau diganggu-ganggu sama orang luar, kaca mata kuda saja (lihat lurus ke depan)," ucapnya.
Seperti diketahui, Kamis 13 Februari 2014, MK mengabulkan uji materi atau pengujian UU Nomor 4 Tahun 2014. Maka itu, putusan ini otomatis menghapus UU tentang penyelamatan MK yang dibentuk pascamantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus penanganan sengketa pemilukada di MK.
MK menilai, UU Nomor 4 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, UU tersebut tidak berlaku lagi. MK kemudian memutuskan UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali.
Perppu dibatalkan, wibawa MK gagal pulih
(maf)