Perppu MK dibatalkan, Refly usulkan amandemen konstitusi

Minggu, 16 Februari 2014 - 21:01 WIB
Perppu MK dibatalkan,...
Perppu MK dibatalkan, Refly usulkan amandemen konstitusi
A A A
Sindonews.com - Amandemen UUD 1945 untuk merevisi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tepat. Langkah itu dinilai tepat pasca MK memutuskan untuk menghapus Undang-undang tentang Penyelamatan MK yang dibuat setelah Mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penanganan sengketa pemilukada di MK.

"Upaya terakhir, kalau MK tidak mau sedikitpun memperbaiki upaya rekrutmen, tidak mau dijaga keluhuran martabatnya, maka mau tidak mau kita harus mengamandemen konstitusi, mengubah konstitusi," ujar mantan Ataf Ahli Mahkamah Konstitusi (MK) Refly Harun, usai acara diskusi di Gallery Cafe Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2014).

Dia mengatakan prinsip transparan, partisipatif, akuntabel dan obyektif dalam mekanisme seleksi hakim konstitusi perlu dimasukkan revisi Undang-undang MK. Kemudian, menurut dia, perlu dibuat lembaga pengawasan hakim konstitusi yang tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Tetapi prinsip menjaga keluhuran dan martabat tetap ada. Misalnya tetap dibentuk majelis kehormatan hakim konstitusi yang independen, tetapi tidak melibatkan Komisi Yudisial (KY) dalam proses pembentukannya," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, panel ahli dalam pembentukan lembaga pengawas hakim konstitusi itu harus dari kalangan independen. "Tuangkan semua hal-hal tersebut dalam konstitusi," katanya.

Seperti diketahui, Kamis 13 Februari 2014, MK mengabulkan uji materi atau pengujian Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014. Maka itu, putusan ini otomatis menghapus Undang-undang tentang Penyelamatan MK yang dibentuk pasca mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penanganan sengketa pemilukada di MK.

MK menilai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, undang-undang tersebut tidak berlaku lagi. MK kemudian memutuskan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali.

Baca berita:
Perppu dibatalkan, wibawa MK gagal pulih
(kri)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved