PDIP nilai putusan Perppu MK tepat
A
A
A
Sindonews.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan seluruh Undang-Undang nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Mahkamah Konstitusi yang dimohonkan beberapa dosen Fakultas Hukum Universitas Jember dan kelompok masyarakat lainnya pada dasarnya telah tepat.
"Putusan tersebut menunjukkan bahwa MK telah menjalankan tugasnya sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang independen, merdeka, sekaligus pengawal konstitusi (the guardian of constitusion) yang tidak dapat diintervensi cabang kekuasaan lainnya," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah, Kamis (13/2/2014).
Diketahui, Perppu MK diterbitkan beberapa minggu setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK. Perppu tersebut banyak mengalami perubahan, antara lain terkait syarat hakim MK, pengawasan hakim MK oleh KY dan MK.
Menurut Basarah, sejak awal kehadiran Perppu nomor 1 tahun 2013 memang terkesan dipaksakan dan menunjukkan ketidakpahaman Presiden terhadap substansi UUD 1945 yang dibuktikan dengan cacat formil dan cacat materil karena bertentangan ketentuan pembentukan panel ahli untuk rekruitmen hakim MK oleh KY dan pengawasan hakim MK melalui Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) di bawah KY dengan Pasal-Pasal dalam UUD 1945.
Kedua, lanjut dia, putusan MK yang membatalkan UU penetapan Perppu MK ini menunjukkan bahwa sejak awal penerimaan beberapa fraksi di DPR terhadap perppu ini terkesan terpaksa akibat lobi politik dari partai penguasa.
"Mengingat putusan MK ini mempunyai sifat final dan mengikat maka segera setelah putusan ini pihak-pihak terkait harus menindaklanjutinya dan menghindarkan segala bentuk penghinaan terhadap putusan MK ini yang mengarah pada contemp of court (penghinaan pengadilan)," ujar Wakil Sekjen DPP PDIP ini.
Untuk itu, kata dia, DPR segera harus bekerja memilih hakim MK sebagai pengganti Akil Mochtar dan Harjono yang akan segera pensiun untuk melengkapi komposisi sembilan hakim MK yang akan mengadili sengketa pemilu dengan mendasarkan pada UU MK yaitu UU No 24 tahun 2003 yang telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2011. "Saya imbau kepada semua pihak untuk menghormati putusan MK tersebut," tegasnya. (Rahmat Sahid)
Berita:
Putusan soal penetapan Perppu MK disoal
"Putusan tersebut menunjukkan bahwa MK telah menjalankan tugasnya sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang independen, merdeka, sekaligus pengawal konstitusi (the guardian of constitusion) yang tidak dapat diintervensi cabang kekuasaan lainnya," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah, Kamis (13/2/2014).
Diketahui, Perppu MK diterbitkan beberapa minggu setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK. Perppu tersebut banyak mengalami perubahan, antara lain terkait syarat hakim MK, pengawasan hakim MK oleh KY dan MK.
Menurut Basarah, sejak awal kehadiran Perppu nomor 1 tahun 2013 memang terkesan dipaksakan dan menunjukkan ketidakpahaman Presiden terhadap substansi UUD 1945 yang dibuktikan dengan cacat formil dan cacat materil karena bertentangan ketentuan pembentukan panel ahli untuk rekruitmen hakim MK oleh KY dan pengawasan hakim MK melalui Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) di bawah KY dengan Pasal-Pasal dalam UUD 1945.
Kedua, lanjut dia, putusan MK yang membatalkan UU penetapan Perppu MK ini menunjukkan bahwa sejak awal penerimaan beberapa fraksi di DPR terhadap perppu ini terkesan terpaksa akibat lobi politik dari partai penguasa.
"Mengingat putusan MK ini mempunyai sifat final dan mengikat maka segera setelah putusan ini pihak-pihak terkait harus menindaklanjutinya dan menghindarkan segala bentuk penghinaan terhadap putusan MK ini yang mengarah pada contemp of court (penghinaan pengadilan)," ujar Wakil Sekjen DPP PDIP ini.
Untuk itu, kata dia, DPR segera harus bekerja memilih hakim MK sebagai pengganti Akil Mochtar dan Harjono yang akan segera pensiun untuk melengkapi komposisi sembilan hakim MK yang akan mengadili sengketa pemilu dengan mendasarkan pada UU MK yaitu UU No 24 tahun 2003 yang telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2011. "Saya imbau kepada semua pihak untuk menghormati putusan MK tersebut," tegasnya. (Rahmat Sahid)
Berita:
Putusan soal penetapan Perppu MK disoal
(dam)