PDIP nilai putusan Perppu MK tepat

Kamis, 13 Februari 2014 - 23:01 WIB
PDIP nilai putusan Perppu...
PDIP nilai putusan Perppu MK tepat
A A A
Sindonews.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan seluruh Undang-Undang nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Mahkamah Konstitusi yang dimohonkan beberapa dosen Fakultas Hukum Universitas Jember dan kelompok masyarakat lainnya pada dasarnya telah tepat.

"Putusan tersebut menunjukkan bahwa MK telah menjalankan tugasnya sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang independen, merdeka, sekaligus pengawal konstitusi (the guardian of constitusion) yang tidak dapat diintervensi cabang kekuasaan lainnya," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah, Kamis (13/2/2014).

Diketahui, Perppu MK diterbitkan beberapa minggu setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK. Perppu tersebut banyak mengalami perubahan, antara lain terkait syarat hakim MK, pengawasan hakim MK oleh KY dan MK.

Menurut Basarah, sejak awal kehadiran Perppu nomor 1 tahun 2013 memang terkesan dipaksakan dan menunjukkan ketidakpahaman Presiden terhadap substansi UUD 1945 yang dibuktikan dengan cacat formil dan cacat materil karena bertentangan ketentuan pembentukan panel ahli untuk rekruitmen hakim MK oleh KY dan pengawasan hakim MK melalui Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) di bawah KY dengan Pasal-Pasal dalam UUD 1945.

Kedua, lanjut dia, putusan MK yang membatalkan UU penetapan Perppu MK ini menunjukkan bahwa sejak awal penerimaan beberapa fraksi di DPR terhadap perppu ini terkesan terpaksa akibat lobi politik dari partai penguasa.

"Mengingat putusan MK ini mempunyai sifat final dan mengikat maka segera setelah putusan ini pihak-pihak terkait harus menindaklanjutinya dan menghindarkan segala bentuk penghinaan terhadap putusan MK ini yang mengarah pada contemp of court (penghinaan pengadilan)," ujar Wakil Sekjen DPP PDIP ini.

Untuk itu, kata dia, DPR segera harus bekerja memilih hakim MK sebagai pengganti Akil Mochtar dan Harjono yang akan segera pensiun untuk melengkapi komposisi sembilan hakim MK yang akan mengadili sengketa pemilu dengan mendasarkan pada UU MK yaitu UU No 24 tahun 2003 yang telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2011. "Saya imbau kepada semua pihak untuk menghormati putusan MK tersebut," tegasnya. (Rahmat Sahid)

Berita:
Putusan soal penetapan Perppu MK disoa
l
(dam)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved