Indonesia tentang kebijakan Turn Back The Boats Australia
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Australia memiliki kebijakan menolak imigran yang hendak masuk ke negaranya. Penolakan ini dilakukan dengan menggiring kembali para imigran itu dengan kapal militer Angkatan Laut (AL) Australia ke perairan Indonesia.
Namun, kebijakan ini ditentang Pemerintah Indonesia. Kebijakan itu dinilai melanggar hukum dan prinsip kemanusiaan.
"Kita menentang kebijakan turn back the boat atau mendorong kapal balik," ujar Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Menurutnya, selain melanggar hukum dan prinsip kemanusiaan, kebijakan Pemerintah Australia juga melanggar konvensi perlindungan pengungsi atau UNHCR Refugee Convention tahun 1951.
Terlebih lagi, kata Marty, Australia merupakan salah satu penandatangan konvensi tersebut. "Dalam kaitan ini kita akan meminta penjelasan dari sana (Australia)," terangnya.
Berita:
Soal pencari suaka, Indonesia nilai Australia tak terpuji
Namun, kebijakan ini ditentang Pemerintah Indonesia. Kebijakan itu dinilai melanggar hukum dan prinsip kemanusiaan.
"Kita menentang kebijakan turn back the boat atau mendorong kapal balik," ujar Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Menurutnya, selain melanggar hukum dan prinsip kemanusiaan, kebijakan Pemerintah Australia juga melanggar konvensi perlindungan pengungsi atau UNHCR Refugee Convention tahun 1951.
Terlebih lagi, kata Marty, Australia merupakan salah satu penandatangan konvensi tersebut. "Dalam kaitan ini kita akan meminta penjelasan dari sana (Australia)," terangnya.
Berita:
Soal pencari suaka, Indonesia nilai Australia tak terpuji
(kur)