KPK incar Ring 1 & Tim Samurai suami Airin

Senin, 10 Februari 2014 - 21:52 WIB
KPK incar Ring 1 & Tim Samurai suami Airin
KPK incar Ring 1 & Tim Samurai suami Airin
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menjerat anggota DPRD Provinsi Banten penerima mobil dari tersangka suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi soal dugaan penerimaan mobil oleh beberapa anggota DPRD Banten dari Wawan. Bahkan, akhir pekan lalu penyidik menyita Honda CRV hitam B 710 MED Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten Media Warman (Fraksi Partai Demokrat) yang diterima dari Wawan.

"Pengembalian itu tidak bisa kaburkan sangkaan. Tapi kan belum ada sangkaan untuk Media Warman. Nah, kalau terbukti bisa dijerat KPK," ujar Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/2/14) malam.

Dia menuturkan, Media Warman hari diperiksa bersama dua anggota Banggar DPR Provinsi Banten Sonny Indra Djaya (Fraksi Partai Demokrat) dan Thoni Fathoni Mukson (Fraksi PKB) sebagai saksi kasus dugaan TPPU untuk mengklairifikasi pemberian mobil dari adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.

Begitu juga pemeriksaan Anggota Komisi V Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Banten Eddi Yus Amirsyah, Kamis 6 Februari 2014 lalu. Johan mengaku belum mengetahui tiga anggota dewan selain Media Warman menerima mobil apa dan berapa jumlahnya.

"Konteksnya apakah suap atau gratifikasi ini sedang didalami. Begitu juga kita mengacu ke Pasal 5 Undang-Undang (UU), sebagai pelaku pasif. Penerima-penerima mobil bisa dijerat sepanjang memenuhi unsur dan ada dua alat bukti yang cukup bisa jadi tersangka," tegasnya.

Dia menuturkan, tidak hanya empat orang tersebut yang didalami. Pasalnya, hingga kemarin penyidik masih mendalami sejumlah anggota DPRD lain. Memang kata dia tidak semua anggota dewan.

Dia menjelaskan, konteks yang dilihat terkait gratifikasi atau suap itu dilihat apakah peneriman/pemberian itu dimaksudkan untuk meloloskan anggaran APBD yang sudah disususun atas keinginan Wawan atau tidak.

Sementara, untuk konteks TPPU yang dilihat apakah uang pembelian mobil yang diterima mereka berasal dari hasil tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain atau pencucian uang.

"Motif apa pemberian mobil dari TCW itu yang sedang didalami. Apakah terkait posisinya sebagai anggota Banggar ataupun anggota DPRD Banten. Kontesnya itu luas," imbuhnya.

KPK mengultimatum anggota DPRD Banten untuk menyampaikan informasi bila benar menerima mobil dari Wawan. Menurutnya, bila anggota dewan itu mengembalikan setelah diultimatum tentu juga tidak akan menghilangkan sangkaan atau indikasi keterlibatan. Penyidik nantinya akan mendalam unsur pidananya.

Johan mengaku, belum menerima informasi bahwa Wawan sudah sejak lama mengumpulkan anggota DPRD se-Banten di kantor PT Pasific Pragama dan kediaman pribadinya untuk membahas proyek dan APBD. Mobil adalah bagian dari commitmen fee.

"Informasi itu saya belum dapat, jadi tidak bisa saya sampaikan apakah didalami apa tidak. Biar penyidik yang kerja," jelasnya.

Informasi yang berhasil diperoleh SINDO, Wawan selalu memangil para kepala dinas dan anggota dewan se-Banten ke kantornya, PT Bali Pasific Pragama di Gedung The East lantai 12 Nomor 5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan rumah pribadinya untuk membahas dan mengintervensi penyusunan dan penetapan APBD.

Anggota dewan dipanggil ke The East Kuningan untuk pengondisian paripurna. Saat draf rencana pembangunan dibawa ke DPRD, dewan tinggal ketok palu.

Untuk menjaga loyalitas mereka Wawan yang pernah menjabat Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Banten itu royal dengan menggelontorkan sejumlah uang kepada para kepala dinas dan anggota dewan tersebut. Bahkan anggota dewan diberikan mobil. "Itu pola TCW," ujar seorang sumber kepada SINDO.

Eddi Yus, Media Warman, dan beberapa pihak lain disebut-sebut sebagai ring satu Wawan. Di antaranya punya beberapa orang kepercayaan sebagai ring satu. Mereka yakni HEI, OD, HN, RA, DYI, dan EG. Di antara mereka ada yang juga teman SMA-nya dulu.

Bahkan Eddi Yus, Media Warman, Sonny Indra Djaya, dan Thoni Fathoni Mukson diduga masuk dalam 'Tim Samurai'. Penyebutan 'Tim Samurai' ini bukan tanpa alasan. Pasalnya mereka yang mengawal APBD yang sudah disusun Wawan.

Setelah sejumlah anggota DPRD lain menerima jatah, 'Tim Samurai' ini bahkan diberikan bonus yang luar biasa setelah anggaran disetujui untuk digarap perusahaan Wawan, PT Bali Pasific Pragama. "Mereka itu tidak mungkin lepas itu," tandasnya.

Ada delapan anggota DPRD Banten yang diduga menerima mobil dari Wawan. Mereka yakni, Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin (Fraksi Partai Demokrat) berupa mobil Toyota Alphard dan Mercy E300, Anggota Badan Anggaran DPRD Banten Toni Fatoni Mukhson (Fraksi PKB) berupa Toyota Alphard dan Land Cruiser Prado, Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten Media Warman (Fraksi Partai Demokrat) menerima mobil Honda CRV, dan Anggota Badan Anggaran DPRD Banten Soni Indrajaya (Fraksi Partai Demokrat) berupa mobil Honda CRV.

Berikutnya, Eddi Yus Amirsyah (Fraksi Partai Demokrat) menerima Jeep Rubicon, Moris, dua Mercy, Agus Puji Raharjo (Fraksi PKS) menerima Mercy C211, Suparman (Fraksi Partai Golkar) menerima Toyota Alphard, dan Jayeng Rana menerima Mercy E300 dan Jaguar.

Baca berita:
Wawan berdalih cuma pinjamkan mobil ke DPRD Banten
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6019 seconds (0.1#10.140)