Terkait Wawan, mobil anggota DPRD Banten disita
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil CRV warna hitam dari anggota DPRD Provinsi Banten. Penyitaan itu diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Mobil ini dari anggota DPRD Provinsi Banten bernama Media Warman," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Johan belum dapat memastikan apakah Media Warman bisa dikenai pasal TPPU Wawan atau tidak. Sebelum disita, kata dia, Media Warman sudah mengembalikan mobil tersebut kepada penyisik KPK. "Minggu lalu penyidik sampaikan bahwa mobil dia kembalikan kemduian disita," ujarnya.
Seperti diketahui, Wawan dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wawan dijerat pencucian uang berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Kota Tanggerang Selatan (Tangsel) dan Provinisi Banten. Wawan diduga melangar pasal 3 dan atau 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita:
Wawan berdalih cuma pinjamkan mobil ke DPRD Banten
"Mobil ini dari anggota DPRD Provinsi Banten bernama Media Warman," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Johan belum dapat memastikan apakah Media Warman bisa dikenai pasal TPPU Wawan atau tidak. Sebelum disita, kata dia, Media Warman sudah mengembalikan mobil tersebut kepada penyisik KPK. "Minggu lalu penyidik sampaikan bahwa mobil dia kembalikan kemduian disita," ujarnya.
Seperti diketahui, Wawan dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wawan dijerat pencucian uang berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Kota Tanggerang Selatan (Tangsel) dan Provinisi Banten. Wawan diduga melangar pasal 3 dan atau 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita:
Wawan berdalih cuma pinjamkan mobil ke DPRD Banten
(dam)