MK didesak percepat putusan uji materi KUHAP
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk segera menggelar sidang putusan atas uji materi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebab proses pengujian UU KUHAP itu sudah selesai sejak 20 Juni 2013. Akan tetapi, hingga saat ini MK belum menggelar sidang pembacaan putusan tersebut.
Desakan itu datang dari para pemohon uji materi tersebut, Boyamin Saiman dan Andi Syamsudin Iskandar.
"Kami sudah menunggu terlalu lama dan perbandingan perkara lain. Yang pendaftaran dan sidangnya lebih belakangan ternyata sudah diputus," ujar Boyamin Saiman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2014).
Hari ini Boyamin menyerahkan surat permintaan percepatan putusan itu kepada MK. Surat permintaan tersebut bukan yang pertama kali. Sebelumnya, kata Boyamin, dirinya pernah melakukan hal yang sama. Akan tetapi, hingga saat ini belum direalisasikan oleh MK.
"Kami dan kuasa hukum Antasari Azhar telah mengajukan permintaan percepatan pembacaan putusan pada 25 Juli 2013 dan 7 Januari 2014," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam uji materi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP itu, para pemohon menggugat pasal 268 ayat 3. Dalam Pasal tersebut termuat ketentuan tentang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali.
Pemohon merasa hak konstituonalnya terlanggar dengan pasal tersebut. Sebab, pemohon tidak lagi memiliki kesempatan mendapatkan keadilan dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen
Sebab proses pengujian UU KUHAP itu sudah selesai sejak 20 Juni 2013. Akan tetapi, hingga saat ini MK belum menggelar sidang pembacaan putusan tersebut.
Desakan itu datang dari para pemohon uji materi tersebut, Boyamin Saiman dan Andi Syamsudin Iskandar.
"Kami sudah menunggu terlalu lama dan perbandingan perkara lain. Yang pendaftaran dan sidangnya lebih belakangan ternyata sudah diputus," ujar Boyamin Saiman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2014).
Hari ini Boyamin menyerahkan surat permintaan percepatan putusan itu kepada MK. Surat permintaan tersebut bukan yang pertama kali. Sebelumnya, kata Boyamin, dirinya pernah melakukan hal yang sama. Akan tetapi, hingga saat ini belum direalisasikan oleh MK.
"Kami dan kuasa hukum Antasari Azhar telah mengajukan permintaan percepatan pembacaan putusan pada 25 Juli 2013 dan 7 Januari 2014," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam uji materi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP itu, para pemohon menggugat pasal 268 ayat 3. Dalam Pasal tersebut termuat ketentuan tentang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali.
Pemohon merasa hak konstituonalnya terlanggar dengan pasal tersebut. Sebab, pemohon tidak lagi memiliki kesempatan mendapatkan keadilan dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen
(dam)