Soal Akil, KPU minta MK tanggung jawab

Jum'at, 31 Januari 2014 - 19:00 WIB
Soal Akil, KPU minta...
Soal Akil, KPU minta MK tanggung jawab
A A A
Sindonews.com - Pasca tertangkapnya mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa pemilukada di beberapa tempat, membuat publik semakin bertanya-tanya setiap putusan yang diketok Akil Mochtar.

Bahkan yang terbaru, Akil mengeluarkan pernyataan Pemilukada Jawa Timur (Jatim) yang dimenangkan pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf (Karsa) sebenarnya meloloskan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menilai MK harus bertanggung jawab atas semua putusan yang dihasilkan melalui sidang sengketa.

"Kami harus minta pertanggungjawaban MK. MK harus respons hal tersebut. Sebab putusan MK final dan mengikat," kata Hadar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (31/1/2014).

Kendati begitu, Hadar menghargai putusan MK. "Kami ikuti putusan mereka dong," ujarnya.

Menyangkut proses yang terjadi di Pemilukada Jawa Timur, Hadar menandaskan selama proses tersebut, KPU Jatim tengah menjalankan semua tahapan dengan benar. Maka jika terjadi perselisihan, hal tersebut berada di meja sidang MK.

"Jadi yang diyakini KPU Jatim, Karsa yang menang. Kalau Akil katakan hal beda ya harus diproses dong," tegasnya.

Hanya, kata dia, jika akhirnya KPU Jatim nantinya terbukti melakukan pelanggaran atas penyelengaraan pemilukada, maka ada mekanismenya sendiri. "Ada prosedur lain, misalnya (sidang) dewan etik," tambahnya.

Sebelumnya, Akil Mochtar sempat membeberkan fakta baru terkait hasil sengketa Pemilukada Jatim. Akil mengaku pemenang Pemilukda Jatim sebenarnya pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja, bukan KarSa.

Putusan terhadap kemenangan Khofifah-Herman itu bahkan sudah diputuskan 7 hari sebelum amar putusan dibacakan MK pada 7 Oktober 2013.

"Keputusan MK itu sebenarnya sudah ada 7 hari sebelum amar putusan. Pak Akil menegaskan bahwa Ibu Khofifah dan Pak Herman yang menang. Tapi ini tiba-tiba putusannya incumbent yang menang," kata Akil melalui pengacaranya Otto Hasibuan di kantor KPK, Jakarta, Selasa 28 Januari lalu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1007 seconds (0.1#10.140)