Akil: Sidang menangkan Khofifah

Kamis, 30 Januari 2014 - 18:24 WIB
Akil: Sidang menangkan Khofifah
Akil: Sidang menangkan Khofifah
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengungkapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja memenangkan perkara gugatan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

"Di panel putusannya 2:1, artinya di panel itu yang dimenangkan oleh Ibu Khofifah," kata Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Namun saat putusan MK, menolak gugatan pasangan Khofifah Indar Paranwasa-Herman. "Tapi kan putusannnya saya sudah tidak ikut lagi. Nama saya sudah dikeluarkan. Selanjutnya yang menang Pak Karwo," ujar Akil.

Namun, Akil tidak bersedia menyebut siapa saja hakim yang ikut dalam sidang panel sengketa Pemilukada Jatim itu. Akil menyebut sebagian permohonan yang diajukan Khofifah dikabulkan MK.

"Anggota panel kan bertiga. Tidak perlu saya sebut itu. Tapi cukup saya katakan 2:1 itu suaranya untuk Khofifah," pungkasnya.

Seperti diketahui, MK akhirnya menolak gugatan Khofifah Indar Paranwasa-Herman.

Dalam sidang pleno agenda pengucapan putusan dipimpin Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva itu menilai, pasangan Sukarwo dan Saifullah Yusuf tidak terbukti demi hukum. "Menolak pemohon (Kofifah) seluruhnya," tandas Hamdan dalam Sidang Pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin 7 Oktober 2013.

MK berpendapat pemohon yang mendalilkan Soekarwo dan Saifullah Yusuf (Karsa) menggunakan anggaran daerah, tindakan pemanfaatan tersebut secara terencana dan sistematis sejak penganggaran 2010-2013, tidak terbukti demi hukum.

Dengan demikian pasangan Karsa menjadi pemenang dalam Pemilukada Jawa Timur.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7236 seconds (0.1#10.140)