SMS tiga ton emas, Akil ngaku hanya bergurau

Kamis, 30 Januari 2014 - 14:23 WIB
SMS tiga ton emas, Akil ngaku hanya bergurau
SMS tiga ton emas, Akil ngaku hanya bergurau
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menganggap pesan singkat atau short message service (SMS) darinya tentang istilah tiga ton mas kepada politikus Golkar Chairun Nisa hanya bercanda.

"Itu konteksnya hanya bergurau," kata Akil saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2014).

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar Akil mengenai permintaan itu, Akil kembali menegaskan itu hanya gurauan.

Jaksa terus mencecar Akil maksud dari kata 'tiga ton mas' itu, Akil awalnya tidak mau menjelaskan. Namun Akhirnya Akil yang sudah mendekam di penjara itu mengakui terkait uang Rp3 miliar.

"Itu konteks Rp3 miliar. Tapi saya tidak tahu itu buat apa," ujar Akil.

Sebelumnya, politikus Partai Golkar Chairun Nisa bersaksi untuk terdakwa Bupati Gunung Mas Hambit Bintih-Cornelis Nalau Antun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam kesaksiannya, Nisa mengungkap mantan Ketua MK Akil Mochtar meminta uang untuk memuluskan perkara sengketa Pemilukada Gunung Mas Kalimantan Tengah di MK. Permintaan Akil itu menggunakan bahasa sandi.

"Saya awalnya tidak merespons. Tapi Pak Akil mengirim SMS lagi, dia menuliskan 'Sampaikan ke Bupati itu, suruh bawa 3 ton emas'," kata Nisa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Pengakuan Nisa berawal dari pertanyaan Jaksa KPK Pulung Rinandoro yang membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nisa soal permintaan uang dari Akil buat mengurus sengketa Pemilukada Gunung Mas.

Kendati demikian, Nisa mengaku awalnya menganggap Akil hanya bercanda. Namun, dalam pembicaraan lanjutan Akil menegaskan, bahwa yang dimaksud tiga ton emas adalah uang Rp3 miliar.

"Saya jawab nanti saya bawakan truk untuk itu. Tapi ada SMS lanjutannya. Maksudnya emas 3 ton itu uang Rp3 miliar," kata Nisa waktu itu.

Berita
Berkas Akil disatukan dalam satu dakwaan
Dituduh minta Rp3 M, Pengacara Akil: Itu kan katanya
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5937 seconds (0.1#10.140)